Tersangka Pembuang Limbah B3 di Tenjo Segera Disidangkan

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin menegaskan, perkara tersangka pembuang limbah B3 di Tenjo tersebut bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Tersangka Pembuang Limbah B3 di Tenjo Segera Disidangkan
"Kasus pembuang limbah B3 di Tenjo sudah tahap II penyidikan dengan jumlah tersangka dua orang, perkara tersebut bakal segera dilimpahkan ke pengadilan," ucap AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Selasa 14 Maret 2023. (reza zurfiwan)

INILAHKORAN, Tenjo - Dua orang berkas tersangka pembuang limbah B3 di Tenjo sudah memasuki tahap II penyidikan.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin menegaskan, perkara tersangka pembuang limbah B3 di Tenjo tersebut bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan.

"Kasus pembuang limbah B3 di Tenjo sudah tahap II penyidikan dengan jumlah tersangka dua orang, perkara tersebut bakal segera dilimpahkan ke pengadilan," ucap AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Selasa 14 Maret 2023.

Sedangkan, Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Bogor Ully Sinaga menuturkan sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), jajarannya akan mengawal perkara prmbuangan limbah B3  di lokasi tempat pengolahan ilegal limbah B3 di Kampung Cibadak, RT 01 RW 03 Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo.

"Kami akan kawal perkara ini, agar para tersangka pembuang limbah B3 ilegal atau perusak lingkungan hidup, nantinya selain menjalani hukuman pidana penjara juga melakukan pemulihan lingkungan hidup," tutur Ully Sinaga.

Ully Sinaga menerangkan, bahwa sebelum pihak Polres Bogor menangani perkara pembuangan limbah B3 secara ilegal, TM selaku pemilik lahan awalnya akan memenuhi panggilan DLH Kabupaten Bogor.

"T awalnya mau memenuhi panggilan kami namun tak sempat hadir, namun di hari yang sama Polres Bogor menutup lokasi pembuangan limbah B3 ilegal ternyata ia ke kantor. Kami tak sempat ketemu karena kami mendampingi pihak kepolisian, hingga sampai saat ini kami tak mengenal wajah TM," terangnya.

Sebelumnya, pada Januari lalu Sat Reskrim Polres Bogor menahan TM pihak yang mengaku memiliki lahan tempat Pembuangan ilegal limbah B3. 

Hal itu, setelah pihak kepolisian  melakukan gelar perkara dan menerima keterangan ahli lingkungan hidup dari DLH Kabupaten Bogor yang disertai hasil uji laboratarium tanah dan air di lokasi pembuangan.

Sementara itu, hasil uji laboratarium untuk materil air terjadi kandungan  air yang melebihi baku mutu seperti pada instrumen pH, Tds, chlorin, minyak dan lemak, total coliform, BOD, COD dan nitrat.

Sementara hasil uji laboratarium materil tanah terjadi kandungan tanah yang melebihi baku mutu yaitu pada instrumen petroleum hodro carbon, zink, benzo(a)pyrene, toluene, nikel dan boron.

Mereka yang membuang limbah B3 secara ilegal bakal dijerat dengan pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2019 tentang Pengelolaan Lingkungan dan diperbarui dengan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020, dimana ancaman hukumannya minimal penjara satu tahun dan maksimal tiga tahun dengan denda Rp3 miliar.*** (reza zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani