Terungkap, Selain Pencabulan, Guru Pesantren Hery Wirawan Juga Diduga Terlibat Dua Kasus Ini
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan akan mengusut soal dugaan penyelewengan dana, yang dilakukan terdakwa pencabulan Herry Wirawan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan akan mengusut soal dugaan penyelewengan dana, yang dilakukan terdakwa pencabulan Herry Wirawan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep N Mulyana mengatakan pihaknya memastikan pengusutan tidak hanya pada kasus pencabulan saja. Tapi beberapa temuan di luar dakwaan, akan tetap dilakukan pengusutan.
“Pada saat saat requisitor (tuntutan), kami akan akomodir semua. Tidak hanya kekerasan seksual, tapi fisik dan ekonomi,” kata Asep di kantornya, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu 15 Desember 2021.
Asep meminta khalayak dan publik untuk mempercayakan pengusutan kasus ini kepada pihak Kejati Jabar. Ia memastikan akan mengusut segala temuan terbaru dalam perjalanan kasus ini.
“Intinya percayakan kepada kami,” kata Asep menambahkan.
Baca Juga: Ada Praktik Cuci Otak! Sepupu Korban Pencabulan Herry Wirawan Bongkar Fakta Mencengangkan Ini
Sebagaimana diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menduga adanya ekploitasi ekonomi dalam kasus pencabulan belasan anak pesantren yang di cabuli Herry Wirawan di Bandung.
LPSK mengungkapkan, jika para bayi yang lahir dari hasil mencabuli para siswanya itu, dianggap pelaku sebagai anak yatim piatu.
“Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku, untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil,” Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar, melalui rilis resmi, yang diterima wartawan, pada Kamis (9/12/2021), dalam berita sebelumnya.
Baca Juga: 3 Warganya Jadi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, Kades Asal Garut Ungkap Fakta Mengejutkan
Dalam rilis itu pun ditulis, salah satu saksi persidangan memberikan keterangan, bahwa pesantren yang dipimpin Herry, juga mendapatkan dana BOS. Namun penggunaan dana BOS itu, tidak jelas.
Beberapa santri pun, dijadikan kuli bangunan, untuk membangun gedung pesantren.
“Serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru,” tulisnya. (cesar yudhistira)
Editor : inilahkoran


