Tidak Semua Instruksi Menteri Hanif Untuk Cabut Perijinan Usaha di Puncak Dilaksanakan, Ini Alasan Bupati Rudy Susmanto

Instruksi Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq agar Bupati Bogor Rudy Susmanto mencabut perijinan empat perusahaan di Kawasan Puncak, tidak serta merta langsung dilaksanakan.

Tidak Semua Instruksi Menteri Hanif Untuk Cabut Perijinan Usaha di Puncak Dilaksanakan, Ini Alasan Bupati Rudy Susmanto
Bupati Bogor Rudy Susmanto

INILAHKORAN, Bogor - Instruksi Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq agar Bupati Bogor Rudy Susmanto mencabut perijinan empat perusahaan di Kawasan puncak, tidak serta merta langsung dilaksanakan.

Rudy Susmanto, dan jajaran Pemkab Bogor pun terlebih dahulu melakukan evaluasi dan perbaikan di perusahaan - perusahaan yang diduga melanggar aturan perizinan di kawasan puncak. .

"Instruksi menteri Hanif Faisol Nurofiq agar kami mencabut beberapa perijinan tidak serta merta dicabut, dari beberapa objek, tidak semua kita laksanakan, dan ada beberapa yang kami rekomendasikan untuk evaluasi dan perbaikan, salah satunya PT Taman Safari Indonesia," kata Rudy Susmanto kepada wartawan, Kamis, 10 Juli 2025.

Ayah tiga orang anak itu menuturkan alasan pemberian rekomendasi evaluasi dan perbaikan untuk PT. Taman Safari Indonesia, bukan hanya karena PT. Taman Safari Indonesia sudah melakukan konservasi satwa secara baik dan menjadi milik dunia karena banyak dikunjungi wisatawan.

"Tidak juga hanya karena pertimbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga kewenangan perijinannya tidak ada di Pemkab Bogor, dan terlebih tidak terbit di zaman Rudy Susmanto dan Jaro Ade," tuturnya.

Sebelumnya, pada Senin kemarin di lokasi bencana alam tanah longsor, menteri Hanif Faisol Nurofiq mengintrusikan Bupati Bogor mencabut persetujuan lingkungan 4  dari 14 perusahaan yang kegiatan usahanya berada di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan DAS Cileungsi.

4 perusahaan tersebut, ialah CV Sakawayana Sakti, PT Taman Safari Indonesia, PT Tiara Agro Jaya, dan PT Prabu Sinar Abadi.

"Kami mendorong percepatan evaluasi tata ruang wilayah, pemberian sanksi administratif dan pencabutan persetujuan lingkungan 4 perusahaan karena tidak sesuai aturan dan berpotensi membahayakan masyarakat hingga nantinya harus dibongkar," ujar Hanif Faisol Nurofiq. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti