Banyak Konsultan Perizinan Dituding Perlambat Proses Investasi 

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Berry Kusuma Drajat meradang. Dia menuding banyak konsultan perizinan justru menghambat proses investasi. Hal itu terungkap saat pihaknya menerima keluhan dari beberapa pengusaha.

Banyak Konsultan Perizinan Dituding Perlambat Proses Investasi 
Berry menjelaskan, setelah dipelajari dan melakukan assessment di lapangan terungkap, justru kendala susahnya proses perizinan berasal dari lambatnya konsultan perizinan dalam menyiapkan dokumen persyaratan. Kendala itulah yang membuat para investor tidak nyaman. (maman suharman)

INILAHKORAN.ID - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Berry Kusuma Drajat meradang. Dia menuding banyak konsultan perizinan justru menghambat proses investasi. Hal itu terungkap saat pihaknya menerima keluhan dari beberapa pengusaha.

Berry menjelaskan, setelah dipelajari dan melakukan assessment di lapangan terungkap, justru kendala susahnya proses perizinan berasal dari lambatnya konsultan perizinan dalam menyiapkan dokumen persyaratan. Kendala itulah yang membuat para investor tidak nyaman.

"Kendala ini yang membuat para investor tidak nyaman berinvestasi di Kabupaten Cirebon. Kendalanya ya berasal dari konsultan perizinan yang kerjanya lelet," kata Berry, Rabu 10 Desember 2025.

Menurutnya, beberapa dokumen seperti PKPPR, dokumen amdal, rekom Amdal Lalin, dokumen lingkungan, Pertek dan PBG, prosesnya memakan waktu yang cukup lama. Malahan ada yang sampai tahunan belum juga bisa diselesaikan oleh konsultan. Sementara pihak dinas terkait tinggal meng acc persyaratan yang di buat konsultan.

"Setelah kita pelajari, dinas dinas terkait itu tidak mempersulit proses perizinan. Kendalanya justru ada di konsultan perizinan yang memperlambat kelengkapan dokumen," aku Berry.

Berry menilai, selama ini justru Pemkab Cirebon sudah relatif welcome dengan investasi. Investor tidak akan dipersulit asalkan mereka menempuh proses sesuai aturan yang berlaku. Ironisnya, justru dengan tidak profesionalnya konsultan perizinan, malah mencoreng kondisi investasi di Kabupaten Cirebon.

"Kasian investor yang ingin membuka lapangan kerja di Kabupaten Cirebon. Mereka susah keluar uang banyak, tapi izinnya lama di setujui. Ini bukan kesalahan dina tapi ada kelalaian dari beberapa konsultan perencanaan," ucapnya.

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon menegaskan proses kepengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak membutuhkan waktu lama. Bila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, izin bisa selesai hanya dalam dua hari kerja.

‎Kepala Dinas PUTR Kabupaten Cirebon Sunanto beberapa waktu lalu menjamin, pihaknya berkomitmen mempercepat layanan PBG. Respons ini disampaikan menanggapi keluhan masyarakat terkait lamanya proses pengurusan izin.

‎Ia menjelaskan, permohonan yang masuk melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) langsung diproses dalam waktu 1×24 jam. Jika dokumen yang diunggah dinyatakan lengkap dan benar, berkas segera diverifikasi di tahap konsultasi hingga selesai.

‎‎Masyarakat juga disarankan untuk memantau langsung tahapan proses PBG dengan memasukkan nomor registrasi pada laman SIMBG. Bagi pemohon yang menggunakan jasa konsultan, perkembangan bisa ditanyakan langsung kepada konsultan atau ke pihak dinas. 


Editor : Doni Ramdhani