FIC Minta Regulasi Persyaratan Perizinan Harus dibuat Perbup
Ketua Forum Investor Cirebon (FIC) Yoga Setiawan meminta Pemkab Cirebon segera membuat Peraturan Bupati (Perbup). Regulasinya adalah Perbup persyaratan perizinan, karena selama ini banyak OPD terkait yang melenceng dari aturan terkait proses perizinan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Ketua Forum Investor Cirebon (FIC) Yoga Setiawan meminta Pemkab Cirebon segera membuat Peraturan Bupati (Perbup). Regulasinya adalah Perbup persyaratan perizinan, karena selama ini banyak OPD terkait yang melenceng dari aturan terkait proses perizinan.
Imbasnya, investasi terhambat karena lambatnya pembuatan izin yang dikerjakan oleh konsultan perizinan. Yoga mendorong Bupati Cirebon, Imron untuk sesegera mungkin menerbitkan Perbup tersebut, demi kelancaran investasi di Kabupaten Cirebon.
"Dalam hal ini kami tidak bisa menyalahkan siapa siapa. Yang bisa mempercepat proses perizinan adalah keluarnya Perbup perizinan. Karena dengan keluarnya Perbup ini, regulasi perizinan kepastian aturannya pasti jelas," kata Yoga, 11 Desember 2025.
Yoga menjelaskan, sebetulnya kesalahan tidak melulu ada di konsultan perencanaan. Namun, kadang ada di dinas teknis terkait. DPKPP, disebut sebagai salah satu dinas yang terkadang mempersulit proses perizinan. Misalnya, ketika investor perumahan diminta DPKPP untuk membuat site plane. Tapi pada dasarnya, permintaan site plane tersebut tidak ada dasar hukumnya.
"Selama ini kan tiap OPD terkait yang berhungan dengan izin tekhnis, regulasinya tidak jelas. DPKPP misalnya, selama ini persyaratan yang harus disiapkan konsultan terkadang menyesuaikan permintaan dinas itu sendiri, padahal payung hukumnya tidak jelas," jelas Yoga.
Imbas dari belum adanya Perbup Persyaratan perizinan lanjutnya, bisa membahayakan Pemkab Cirebon itu sendiri. Pasalnya, ketika ada investor besar yang mengajukan perizinan, namun tersinggung dengan pesyaratan izin yang tidak berpayung hukum, mereka bisa mengajukan somasi. Disinilah harga diri Pemkab Cirebon menjadi pertaruhan besar.
"Kalau begini terus, lalu ada investor mengajukan somasi, Pemkab Cirebon pasti malu. Ini menjadi bahan pertaruhan di kalangan investor lainnya. Mereka akan berfikir ulang ketika akan invest di Kabupaten Cirebon. Yang rugi ya Pemkab Cirebon sendiri dong," jelas Yoga.
Yoga berharap, DPRD Kabupaten Cirebon segera memanggil pejabat terkait untuk menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai, Perbup lambat dibuat yang akan berimbas kepada terhambatnya iklim investasi di Kabupaten Cirebon. Karena dengan adanya Perbup Persyaratan perizinan, investor merasa terlindungi dan tidak ragu untuk melakukan investasi.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Berry Kusuma Drajat meradang. Dia menuding banyak konsultan perizinan justru menghambat proses investasi. Hal itu terungkap saat pihaknya menerima keluhan dari beberapa pengusaha.
Berry menjelaskan, setelah dipelajari dan melakukan assesement dilapangan terungkap, justru kendala susahnya proses perizinan berasal dari lambatnya konsultan perizinan dalam menyiapkan dokumen persyaratan. Kendala inilah yang membuat para investor tidak nyaman.
Editor : JakaPermana

