Tiga Cluster Bongkar Korupsi

Pembangunan RSUD Bogor Utara yang semestinya menjadi harapan baru bagi pelayanan kesehatan masyarakat kini menghadapi persoalan hukum.

Tiga Cluster Bongkar Korupsi
KASUS RSUD: Tersangka perkara Tipikor RSUD Bogor Utara berinisial BAP, mantan anggota Tim Pokja Unit Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Bogor.

Oleh: Reza Zurifwan

INILAH, Bogor - Pembangunan RSUD Bogor Utara yang semestinya menjadi harapan baru bagi pelayanan kesehatan masyarakat kini menghadapi persoalan hukum. 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terus mengurai dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut dengan membagi penyelidikan dan penyidikan ke dalam tiga jalur pemeriksaan.

Tiga bagian yang menjadi fokus penyidik yakni tahap perencanaan, proses pemilihan pemenang lelang atau penyedia jasa, serta pelaksanaan pembangunan rumah sakit yang berlokasi di Desa Cogrek, Kecamatan Parung tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Achmad mengatakan, pembagian tiga cluster dilakukan agar penanganan perkara dapat berjalan lebih terarah dan mendalam.

"Kami membagi tiga cluster dalam penyelidikan dan penyidikan dugaan Tipikor pembangunan RSUD Bogor Utara, dari dua cluster, kami sudah menetapkan tersangka dan bahkan sudah ada yang mengembalikan kerugian negara," kata Denny kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan satu orang tersangka yang diduga memiliki peran penting dalam menentukan pemenang lelang penyedia jasa pelaksanaan pembangunan RSUD Bogor Utara.

Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari pengusutan pada salah satu rantai proses pembangunan rumah sakit yang sebelumnya diharapkan mampu memperkuat layanan kesehatan di wilayah Bogor Utara.

Sebelumnya, Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga telah menerima pengembalian uang senilai Rp1.117.033.900 dari PT Daya Cipta Dianrancana.

Perusahaan tersebut diketahui merupakan manajemen konstruksi atau konsultan pengawas proyek pembangunan RSUD Bogor Utara. Pengembalian dilakukan setelah pihak perusahaan mengakui adanya kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9.179.191.850.

Denny mengatakan, proses hukum terhadap perkara ini terus berjalan. Penyidik masih mendalami sejumlah pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam dugaan korupsi pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.

Langkah pemberantasan korupsi dalam proyek RSUD Bogor Utara juga mendapat dukungan dari Bupati Bogor Rudy Susmanto. Menurut Denny, dukungan tersebut disampaikan sebelum proses pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan.

"Kemarin sebelum BAP kami tetapkan sebagai tersangka, di Mako Polres Bogor, saya memberitahukan hal tersebut dan beliau mendukung pemberantasan Tipikor RSUD Bogor Utara," tutur Denny.

Meski telah menetapkan tersangka, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor masih membuka kemungkinan adanya penambahan pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum. "Tim kami masih terus bekerja, tunggu saja ada kabar baiknya dalam waktu dekat," tambah Denny. (gin)


Editor : Inilahkoran