Tiga Dakwaan Menjerat Taufik

Tiga Dakwaan Menjerat Taufik
JALANI SIDANG: Terdakwa Taufik Hidayat (30) tiba di Gedung PN Bale Bandung.(ANTARA/ILHAM NUGRAHA)

INILAH, Bandung - Ruang sidang Pengadilan Negeri Bale Bandung mulai menjadi tempat untuk mengurai satu per satu rangkaian peristiwa yang didakwakan kepada Taufik Hidayat (30).Sidang perdana perkara tersebut digelar Rabu, 30 September 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara dengan Nomor 1024/Pid.Sus/2026/ PN Bl itu berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan terhadap korban berinisial YTR (29). Peristiwa yang didakwakan disebut berlangsung sejak sekitar Desember 2024 hingga Juni 2026 di sejumlah tempat di Kabupaten Bandung.

JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyusun tiga dakwaan secara kumulatif. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Bandung Nizar Febriansyah mengatakan penyusunan tersebut dimaksudkan untuk menggambarkan rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Taufik dalam satu perkara.

“Dakwaan tadi sudah dijelaskan, dakwaan yang kami berikan sifatnya kumulatif sesuai rangkaian perbuatan terdakwa, ada tiga dakwaan,” katanya.

Dakwaan pertama menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dakwaan kedua menggunakan Pasal 451 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan dakwaan ketiga menggunakan Pasal 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan sejumlah dugaan perbuatan terhadap korban, termasuk kekerasan fisik, pembatasan terhadap korban, dan kekerasan seksual.

Akibat rangkaian perbuatan yang didakwakan tersebut, korban disebut mengalami sejumlah luka berat berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

Nizar mengatakan seluruh uraian dalam dakwaan nantinya akan diuji melalui tahapan pembuktian di persidangan.

“Yang penting efisiensinya tercapai,” ujarnya.

Untuk membuktikan perkara tersebut, JPU menyiapkan sekitar 20 saksi dan lima ahli. Namun, tidak seluruhnya akan langsung dihadirkan. Jaksa masih menilai bobot keterangan serta kebutuhan pembuktian sebelum menentukan saksi dan ahli yang diperiksa dalam persidangan.

“Sesuai dengan berkas, memang ada beberapa saksi sejumlah sekitar 20-an. Ada ahli, untuk ahli ada lima,” kata Nizar.

Menurut dia, penilaian tersebut dilakukan agar proses persidangan berjalan efektif, tertib, dan tidak berlangsung terlalu lama, tanpa mengabaikan kebutuhan pembuktian.

Di tengah proses pembuktian itu, keberadaan korban juga menjadi perhatian.

JPU masih mempertimbangkan kehadiran YTR untuk memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim.

Kondisi korban menjadi pertimbangan karena saat pelimpahan perkara, YTR masih menjalani pengobatan.

JPU pun berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan kesiapan korban memberikan keterangan.

“Karena pada saat tahap 2, yang bersangkutan juga masih mengalami trauma dan menjalani pengobatan.

Sehingga kami harus berkoordinasi terus dengan pihak rumah sakit apakah dapat memberikan keterangan,” ujar Nizar.

Keterangan korban nantinya dapat diberikan melalui sejumlah mekanisme. Kehadiran secara langsung menjadi salah satu pilihan, tetapi JPU juga mempertimbangkan penggunaan komunikasi virtual apabila kondisi korban tidak memungkinkan untuk hadir di ruang sidang.

“Tentu dengan mediamedia yang bisa. Mungkin bisa hadir atau bisa melalui media Zoom. Yang penting korban dapat dijaga haknya,” kata Nizar.

Menurutnya, keterangan korban tetap penting untuk membantu majelis hakim memperoleh gambaran mengenai perkara.

Namun, proses pemeriksaan harus tetap memperhatikan kondisi dan hak korban.

“Karena ini kan biar korban juga bisa menjelaskan secara gamblang, terbuka, tapi tetap dijaga haknya,” ujarnya.

Sementara itu, LABKUM PANCA SOEARA selaku kuasa hukum pelapor dan keluarga korban menyatakan menghormati seluruh proses persidangan.

Kuasa hukum pelapor dan keluarga korban, Januar Solehuddin, S.H., menegaskan pihaknya tidak ingin perkara dibangun melalui opini di ruang publik.

Menurut Januar, seluruh fakta, keterangan saksi, dan alat bukti harus diuji melalui mekanisme persidangan serta kewenangan majelis hakim.

“Kami menghormati proses persidangan dan kewenangan majelis hakim.

Bagi kami, yang terpenting adalah seluruh fakta perkara, keterangan saksi, serta alat bukti dapat diuji secara objektif di persidangan dan hakhak korban mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya,” kata Januar.

Pendampingan terhadap pelapor dan keluarga korban akan terus dilakukan selama proses hukum berlangsung. Pendampingan tersebut diarahkan untuk memastikan hak dan kepentingan hukum korban tetap mendapat perhatian sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

“Kami akan terus mengawal kepentingan hukum korban dan keluarga korban.

Kami berharap proses persidangan dapat mengungkap fakta perkara secara terang dan memberikan ruang yang adil bagi korban untuk memperoleh hak-haknya,” ujarnya.

Perkara Taufik kini memasuki tahap pembuktian.

Dakwaan jaksa, keterangan saksi, pendapat ahli, hingga keterangan korban apabila dihadirkan akan menjadi bagian dari proses untuk menguji perkara di hadapan majelis hakim.

Kebenaran materiil atas seluruh dakwaan dan pembelaan para pihak selanjutnya akan ditentukan melalui fakta serta alat bukti yang terungkap dalam persidangan.

(dani r nugraha/gin)


Editor : Inilahkoran