Tiga Pabrik Pembuang Limbah ke DAS Cileungsi Segera Disidang di PN Cibinong
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan segera melimpahkan berkas tiga pabrik pembuang limbah ke DAS Cileungsi.
INILAHKORAN, Bogor - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan segera melimpahkan berkas tiga pabrik pembuang limbah ke DAS Cileungsi.
Sebanyak tiga pabrik pembuang limbah ke DAS Cileungsi yakni PT FIS, PT TOP, dan PT BPP yang berlokasi di Kecamatan Klapanunggal dan Kecamatan Gunung Putri tersebut, sebelumnya dilaporkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
"Berkas perkara dugaan pencemaran lingkungan hidup tiga pabrik pembuang limbah ke DAS Cileungsi tersebut (sudah P21) dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cibinong," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksanaan Negeri Kabupaten Bogoe Widiyanto Nugroho kepada wartawan, Minggu 24 September 2023.
Baca Juga : RM Ngaku Lesbi Agar Terduga Pelaku Pelecehan Menjauh, TQ Ngaku Bisa Menyembuhkan dan Langsung Cium
Widiyanto Nugroho menuturkan bahwa dalam perkara dugaan pencemaran lingkungan hidup, terdakwanya bukanlah perorangan tetapi perseroan.
"Terdakwa dalam perkara ini merupakan korporate atau perusahaan pembuang limbahnya," tutur mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bogor tersebut.
Informasi yang dihimpun INILAHKORAN, pada akhir Senin 22 Juni 2023 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong memvonis bersalah terdakwa Khotami alias Tami dengan hukuman kurungan penjara selama 8 bulan dan sanksi denda Rp20 juta.
Baca Juga : Forkopimda dan Pemkot Kota Bogor Berkomitmen Kembali Tata PKL
Khotami atau Tami merupakan pemilik tanah di Kampung Cibadak RT 001 RW 002 Desa Ciomas, Tenjo Kabupaten Bogor yang secara ilegal menampung limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).
Halaman :