Tindaklanjuti Keluhan Warga yang Namanya Dicatut, KPU KBB: Warga Bisa Akses Laman ini
menindaklanjuti informasi adanya dugaan pencatutan nama sejumlah warga untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menindaklanjuti informasi adanya dugaan pencatutan nama sejumlah warga untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pasalnya, sejumlah warga yang namanya dicatut merasa dirugikan dan mengaku tidak pernah memberikan data pribadinya, seperti KTP kepada calon Bupati Bandung Barat tersebut.
"KPU KBB telah menyediakan link bagi warga yang merasa namanya dicatut sebagai pendukung calon perseorangan," kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, Rabu 10 Juli 2024.
"Warga KBB bisa mengakses laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan , untuk memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) apabila namanya tercatut untuk mendukung calon perseorangan," sambungnya.
Selain itu, terang Ripqi, pihaknya pun menyediakan tautan bagi masyarakat yang namanya tercatut menjadi anggota partai politik (Parpol), yakni https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.
Kemudian, apabila namanya tercatut bisa mendatangi Kantor KPU KBB di Jalan Raya Purwakarta No.430, Tagogapu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
"Masyarakat bisa memberikan pernyataan bahwa dirinya tidak mendukung calaon perseorangan," katanya.
"Ataupun bagi masyarakat yang tercatut sebagai anggota partai politik bisa datang juga ke kantor KPU untuk menyatakan bukan sebagai anggota parpol," ujarnya.
Sebelumnya, pencatutan nama warga menjadi salah satu pendukung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat dari jalur perseorangan untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kian marak terjadi.
Iskandar misalnya, warga Kampung Cirata, Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Bandung Barat ini mengaku kaget dan heran lantaran namanya dicatut sebagai pendukung bakal calon perseorangan di Pilkada Bandung Barat 2024.
Pasalnya, berusia 53 tahun ini tak pernah bertemu atau bahkan berinteraksi langsung dengan bakal calon perseorangan atau tim suksesnya terkait komitmen dukungan.
Tak hanya itu, pria paruh baya ini juga tak pernah memberikan data kependudukan berupa kartu tanda penduduk (KTP) untuk dipakai sebagai syarat dukungan calon perseorangan.
"Saya kaget waktu temen bilang kalau saya jadi salah satu warga yang dukung calon perseorangan. Pas liat online ternyata benar ada data KTP saya dipakai jadi syarat daftar ke KPU," kata Iskandar belum lama ini.
Seperti diketahui, salah satu syarat pencalonan agar bisa lolos sebagai kontestan pada Pilkada 2024, paslon dari jalur perseorangan yang mendaftar lewat jalur non partai harus mengumpulkan bukti dukungan KTP dan surat pernyataan dukungan dari minimal 85.662 orang warga Bandung Barat atau 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).***
Editor : Bsafaat

