Tinjau Lokasi TPT Ambrol di Kompleks BCL, Ketua DPRD Cimahi: ini Tidak Memenuhi Syarat
Sejumlah Anggota DPRD Kota Cimahi meninjau lokasi ambrolnya tembok penahan tanah (TPT) Perumahan Mandalika Residence yang menimpa dua rumah di Kompleks Bukit Cibogo Living RW 17, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Selasa 8 Oktober 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Sejumlah Anggota DPRD Kota Cimahi meninjau lokasi ambrolnya tembok penahan tanah (TPT) Perumahan Mandalika Residence yang menimpa dua rumah di Kompleks Bukit Cibogo Living RW 17, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Selasa 8 Oktober 2024.
Dalam peninjauan tersebut hadir Ketua DPRD CImahi, Wahyu Widyatmoko, Wakil Ketua 3, Edi Kanedi, Freddy Siagian dan Aida Cakrawati.
"Pada dasarnya kita ingin meninjau langsung kondisi kejadian dan kita ingin tahu seperti apa musibah ini bisa terjadi," kata Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko saat ditemui di lokasi, Selasa 8 Oktober 2024.
Wahyu mengaku prihatin dengan kondisi struktur dan infrastruktur TPT yang dinilai tidak memenuhi standar mulai dari lebar hingga ukuran besinya yang tidak memenuhi syarat.
"Kalau melihat strukturnya saya juga tanya pak Wilman (Kadis PUPR) yang tahu teknis secara infratrukturnya memang tidak memenuhi syarat untuk dibikin TPT, dengan kondisi lebar sekian, besinya sekian itu kan tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Kemudian terkait dengan perizinan pembangunan Perumahan Mandalika Residence ini, sambung Wahyu, pihaknya bakal melakukan rapat bersama dengan memanggil semua pihak, dinas terkait, serta pengembangnya.
"Besok jam 14.00 WIB kita juga akan memanggil dan meminta keterangan-keterangan dari mereka termasuk izinnya akan ditanyakan oleh kami dan ingin tahu perizinannya seperti apa," ujarnya.
Kemudian, ungkap Wahyu, jika ternyata perizinannya belum terpenuhi atau belum keluar, maka pihaknya memastikan bakal menghentikan sementara aktivitas pembangunan Perumahan Mandalika Residence hingga izinnya keluar.
"Sementara ini ada 12 kepala keluarga (KK) yang sudah dievakuasi ke Apartemen The Edge Baros, sedangkan untuk asetnya sudah diamankan warga setempat," ungkapnya.
Ditanya soal ganti rugi, Wahyu menyebut, dari pemerintah wajib memberikan ganti rugi tatkala ada musibah bencana alam atau peristiwa seperti ini. Hanya saja, akan disesuaikan.
"Tapi yang pasti kita akan gali sejauhmana tanggung jawab dari pihak pengembang," ujarnya.
Wahyu menyebut, ada 12 tuntutan warga yang terdampak dalam peristiwa ambrolnya TPT Perumahan Mandalika Residence.
"Intinya mereka ingin direlokasi dan rumah mereka semua dibeli oleh pihak pengembang," katanya.
"Mereka udah enggak nyaman. Mau dibenteng setinggi apapun mereka was-was tinggal di sini. Tapi kita juga ingin tahu dan mendengar juga dari pihak pengembang seperti apa," terangnya.
"Aspirasi warga insyaallah akan tersampaikan dan didengar oleh pengembang dan pemerintah kota, termasuk kita," pungkasnya.***
Editor : JakaPermana


