TNI AD Telusuri Peran 20 Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo
20 Prajurit TNI AD diamankan setelah diduga terlibat kasus penganiayaan yang menyebabkan Prada Lucky meninggal dunia.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - TNI Angkatan Darat (AD) memastikan akan menelusuri peran masing-masing dari 20 prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, pemeriksaan mendalam tengah dilakukan oleh Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) untuk menentukan pasal yang tepat bagi setiap tersangka.
“Dari pemeriksaan nanti akan diketahui peran masing-masing. Sehingga pasal yang diterapkan bisa sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” kata Wahyu di Mabes AD, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Ia menjelaskan, sejumlah pasal yang berpotensi menjerat para tersangka antara lain Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 354 KUHP terkait tindakan melukai orang hingga menyebabkan kematian, serta Pasal 131 KUHPM yang mengatur larangan memukul rekan atau bawahan bagi personel militer.
Wahyu memastikan proses hukum ini akan dilakukan secara transparan dan dapat dipantau masyarakat sesuai undang-undang peradilan militer.
Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto membenarkan bahwa dari 20 tersangka, satu di antaranya adalah perwira yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan.
“Semua tersangka sudah ditahan. Kasus ini sedang ditangani oleh Denpom bersama Kodam IX/Udayana untuk diusut tuntas,” ujarnya saat berkunjung ke rumah orang tua Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang.
Piek menyatakan rasa kehilangan atas meninggalnya prajurit muda tersebut dan menyesalkan kejadian ini. Ia menegaskan akan menindak tegas sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Perkembangan penyelidikan, kata Piek, akan dilaporkan langsung ke pimpinan TNI di Mabes TNI sesuai perintah untuk menuntaskan kasus ini.
Editor : Firda Rachmawati


