Dua Oknum TNI AD Jadi Tersangka Kasus Penembakan Polisi di Lampung, Salah Satunya Terancam Penjara Seumur Hidup

Dua anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota Polri serta perjudian sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Dua Oknum TNI AD Jadi Tersangka Kasus Penembakan Polisi di Lampung, Salah Satunya Terancam Penjara Seumur Hidup

INILAHKORAN - Wakil Komandan Pusat polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, mengonfirmasi bahwa dua anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota Polri serta perjudian sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

"Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL) kini berstatus tersangka dalam kasus perjudian serta penembakan yang mengakibatkan tiga anggota Polri meninggal dunia," ungkap Mayjen Eka Wijaya.

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan secara kolaboratif oleh Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya.

"Kopda B merupakan pelaku penembakan yang kemudian membuang senjatanya setelah kejadian," jelasnya.

Saat diperiksa di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lampung, tersangka Kopda B mengakui perbuatannya dan mengungkapkan lokasi tempat ia membuang senjata pasca penembakan.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan resmi dari kepolisian serta ditemukannya barang bukti," tambahnya.

Senjata yang digunakan dalam aksi tersebut ditemukan pada Rabu (19/3), sementara koordinasi dengan Polda Lampung dilakukan pada Jumat (21/3) untuk melengkapi laporan sehingga tersangka dapat ditetapkan secara resmi.

"Laporan polisi masuk pada Sabtu (22/3), dan tersangka langsung ditahan serta resmi ditetapkan pada Minggu (24/3)," jelasnya.

Dalam kasus ini, Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang membawa ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam praktik perjudian dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Editor : Firda Rachmawati