Tok! Selama Ramadan, THM di Kota Bogor Tak Boleh Beroperasi

Pemerintah Kota Bogor segera mengeluarkan kebijakan terkait pengaturan aktivitas selama bulan Ramadan, termasuk penutupan total tempat hiburan malam (THM) dan pembatasan jam operasional restoran dan rumah makan.

Tok! Selama Ramadan, THM di Kota Bogor Tak Boleh Beroperasi
Pj Sekda Kota Bogor Hanafi menegaskan selama Ramadan, seluruh THM tak boleh beroperasi.

INILAHKORAN, Bogor – Pemerintah Kota Bogor segera mengeluarkan kebijakan terkait pengaturan aktivitas selama bulan Ramadan, termasuk penutupan total tempat hiburan malam (THM) dan pembatasan jam operasional restoran dan rumah makan.

Kebijakan tersebut diambil setelah rapat koordinasi yang melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kesbangpol dan aparatur wilayah.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Hanafi memaparkan, kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor yang rencananya segera dikeluarkan. 

Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah penutupan tempat hiburan malam mulai hari pertama Ramadan hingga Idul Fitri.

“Tempat hiburan malam atau THM akan ditutup total selama bulan Ramadan. Kami juga melarang penggunaan petasan dan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) yang mengganggu ketertiban,” ungkap Hanafi kepada wartawan pada Kamis 27 Februari 2025.

Hanafi memaparkan, penutupan total THM, pengaturan operasional restoran serta rumah makan ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadan yang kondusif dan nyaman di Kota Bogor.

"Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi dalam menjaga ketertiban selama Ramadan, agar bulan suci ini dapat berjalan dengan lancar dan penuh keberkahan," paparnya.

Hanafi menjelaskan, Pemkot Bogor mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jika ada pelanggaran, baik THM maupun rumah makan yang melanggar akan langsung ditindak tegas. (*)


Editor : Zulfirman