Tolak Perppu Nomor 2/2022, FSPMI KBB: Aturan Itu Rugikan Buruh
Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja resmi diterbitkan Presiden Jokowi dan diklaim menggantikan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja resmi diterbitkan Presiden Jokowi dan diklaim menggantikan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kendati demikian, terbitnya Perppu Nomor 2/2022 tersebut kembali menuai penolakan dari berbagai elemen buruh lantaran dianggap merugikan kaum buruh. Termasuk, di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Perppu Nomor 2/2022 ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dan setelah saya baca itu sama saja karena merupakan turunan dari UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan," kata Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Dede Rahmat, Selasa 3 Januari 2023.
Ia menilai, Perppu Nomor 2/2022 sangat merugikan buruh dan tidak ada pasal yang menyebut adanya perlindungan bagi para buruh. Menurutnya, saat ini FSPMI tengah melakukan kajian di tingkat pusat, sambil menunggu instruksi untuk menggelar aksi penolakan.
"Langkah yang bisa kami lakukan tinggal menunggu instruksi dari pusat terkait dengan kajian Perppu Nomor 2/2022," ujarnya.
Ia menyebut, ada sejumlah poin yang dinilai merugikan para buruh, salah satunya pengaturan jam istirahat.
"Di situ tertuang jam kerja istirahat dalam seminggu bisa dua kali libur. Namun, itu masih belum jelas seperti apa, sebab yang tadinya satu hari malah jadi dua hari," sebutnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, tak hanya bakal melakukan aksi penolakan, pihaknya juga bakal melakukan yudisial review terhadap adanya Perppu Nomor 2/2022 tersebut.
"Sikap kami dari FSPMI, jika terbitnya Perppu Nomor 2/2022 tersebut merugikan kaum buruh. Maka, selain melakukan aksi dan yudisial review kami akan terus melakukan perlawanan," tegasnya.
Ia pun menambahkan, Perppu Nomor 2/2022 tersebut tengah dikaji oleh aliansi buruh Jawa Barat dan dalam waktu dekat bakal ada aksi penolakan.
"Karena semakin buruh ditindas, buruh bakal semakin besar dan di Jabar sendiri kita bakal mengambil sikap dalam waktu dekat," tandasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani

