Tom Lembong Hadapi Sidang Vonis Kasus Korupsi Gula Hari Ini, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara?
Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong, dijadwalkan menjalani sidang vonis atas kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Berdasarkan jadwal dari majelis hakim, sidang putusan akan digelar pukul 14.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika.
Tom Lembong sebelumnya menyatakan kesiapan dirinya menghadapi hasil sidang. Dalam pernyataannya usai pembacaan duplik pada Senin (14/7), ia menegaskan telah berjuang maksimal selama proses persidangan. "Saya pribadi merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario," ujarnya.
Tom juga mengakui bahwa situasi dunia saat ini penuh ketidakpastian, termasuk terkait proses hukum yang tengah dihadapinya.
Duduk Perkara kasus korupsi Importasi Gula
Tom Lembong didakwa terlibat dalam praktik korupsi terkait importasi gula kristal mentah pada periode 2015–2016 saat menjabat sebagai Mendag. Ia dituduh menerbitkan surat pengakuan atau persetujuan impor kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian.
Lebih parah lagi, perusahaan yang diberi izin tersebut diketahui tidak memiliki kewenangan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, karena merupakan perusahaan gula rafinasi, bukan produsen konsumsi.
Jaksa menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp578,1 miliar.
Selain itu, Tom Lembong juga disebut tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pihak pengendali stok dan harga gula, melainkan menunjuk sejumlah koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Inkoppol, Puskopol, serta SKKP TNI/Polri.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar:
-
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
-
Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
-
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
-
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Editor : Firda Rachmawati

