TPP ASN Pemkot Tasikmalaya Dikaji Bertingkat
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Tasikmalaya- Pemerintah Kota Tasikmalaya tengah mematangkan formulasi penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu skema yang sedang dikaji adalah penyesuaian secara bertingkat berdasarkan kelas jabatan.
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah, mengatakan skema tersebut disiapkan agar dampak efisiensi anggaran tidak dirasakan secara sama oleh seluruh ASN.
Besaran penyesuaian yang saat ini masuk dalam simulasi berada pada kisaran maksimal 20 persen. Namun, angka tersebut belum menjadi keputusan final dan tidak sertamerta berlaku dengan persentase yang sama bagi seluruh pegawai.
Menurut Asep, pemerintah daerah masih menghitung kemungkinan penerapan persentase berbeda sesuai kelas jabatan. ASN dengan kelas jabatan tertentu dapat dikenakan persentase penyesuaian yang berbeda dengan pegawai pada kelas jabatan lainnya.
“Misalnya nanti yang kelas 15, kelas 14, kelas 13 sekian persen. Nanti yang kelas 10, 15 persen, yang 20 persen atau gimana lah. Itu jadi ada subsidi,” kata Asep, Rabu (19/8/2026).
Ia menjelaskan, kelas jabatan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan formulasi penyesuaian TPP. Perbedaan karakteristik dan tanggung jawab pekerjaan membuat setiap jabatan perlu dipertimbangkan secara proporsional.
Hal itu termasuk jabatan strategis seperti kepala dinas, direktur rumah sakit, dokter spesialis hingga pejabat fungsional madya.
Asep menyebut, apabila simulasi dengan batas penyesuaian maksimal 20 persen diterapkan, efisiensi anggaran TPP diperkirakan berada di kisaran Rp14 miliar.
Meski demikian, angka tersebut masih berupa perhitungan sementara dan dapat berubah setelah formulasi akhir ditetapkan.
“Kalau 20 persen itu sekitar Rp14 miliaran efisiensinya,” katanya.
Selain formulasi penyesuaian, Pemkot Tasikmalaya juga tengah menyiapkan mekanisme pembayaran TPP pada akhir tahun. Rencananya, TPP untuk Desember akan direalisasikan pada Januari 2027.
Sementara itu, kebijakan penyesuaian yang tengah dibahas diperkirakan berlaku selama lima bulan.
Di tengah kekhawatiran sebagian ASN terkait keberlanjutan TPP, Asep meminta pegawai tidak mengambil kesimpulan bahwa tambahan penghasilan tersebut akan dihapus.
“Jangan terlalu resah dengan itu,” ucapnya.
(nunung nurohman)
Editor : Inilahkoran

