UI Gandeng KemenPPPA untuk Lindungi Korban Pelecehan yang Dilakukan 16 Mahasiswa FH
Untuk melindungi para korban pelecehan yang dilakukan 16 mahasiswa FH, UI kini gabteng KemenPPPA.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Saat ini Universitas Indonesia (UI) telah menonaktifkan sementara ke-16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga jadi pelaku pelecehan seksual secara verbal.
Penonaktifan sementara ke-16 pelaku ini telah dilakukan sejak tanggal 15 April hingga 30 Mei 2026 mendatang.
Pihak UI juga menegaskan bahwa penonaktifan ini bukan merupakan sanki akhir hingga keputusan akhir pihak kampus akan diumumkan secara bertahap.
Untuk melindungi para korban yang diketahui jumlahnya ada 27 perempuan termasuk 7 dosen di dalamnya, UI bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
UI dan KemenPPPA sepakat untuk memperkuat dalam mengawal proses penanganan kasus tersebut agar berjalan transparan, akuntabel, dan berperspektif pada perlindungan korban.
Rektor UI Heri Hermansyah menyampaikan bahwa kampus memiliki modal akademik yang kuat, termasuk keberadaan program studi gender yang bersifat multidisiplin, untuk mendorong kajian komprehensif terkait akar permasalahan serta merumuskan metodologi pencegahan yang lebih efektif.
UI juga berkomitmen untuk memperkuat aspek edukasi melalui orientasi mahasiswa baru dengan memasukkan materi wajib terkait kekerasan seksual, asusila, narkoba, dan isu-isu kontemporer lainnya.
Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi menegaskan komitmen bersama guna memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi secara lebih sistemik dan berkelanjutan.
Menteri Arifah menekankan pentingnya penguatan koordinasi di tingkat nasional guna menyusun kerangka yang lebih seragam terkait posisi dan peran Satgas di perguruan tinggi, serta mendorong pertukaran praktik baik antar institusi.
Dia menyoroti pentingnya pendekatan partisipatif dengan melibatkan mahasiswa secara aktif, termasuk organisasi kemahasiswaan agar pesan pencegahan dapat disampaikan dengan lebih relevan dan efektif di kalangan mahasiswa.
Koordinasi antara UI, KemenPPPA, dan kementerian terkait akan terus diperkuat untuk merumuskan langkah konkret yang dapat diimplementasikan secara lebih luas di perguruan tinggi lainnya.***
Editor : Irma Nurfajri


