Uji Praktik SIM Motor di Polrestabes Bandung Kini Lebih Mudah

Kini, uji praktik SIM motor di Polrestabes Bandung berubah relatif lebih mudah. Satlantas Polrestabes Bandung memberlakukan perubahan pada tes uji praktik untuk penerbitan SIM khusus motor atau roda dua.

Uji Praktik SIM Motor di Polrestabes Bandung Kini Lebih Mudah
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, aturan uji praktik SIM motor di Polrestabes Bandung ini sesuai dengan Keputusan (KEP) Kakorlantas Polri Nomor Kep/105/VIII/2023, di mana kepolisian ingin memberikan kemudahan kepada para pemohon SIM C yang ingin melakukan ujian praktik. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Kini, uji praktik SIM motor di Polrestabes Bandung berubah relatif lebih mudah. Satlantas Polrestabes Bandung memberlakukan perubahan pada tes uji praktik untuk penerbitan SIM khusus motor atau roda dua.

Perubahan uji praktik SIM motor di Polrestabes Bandung yang dimaksud, kepolisian menghilangkan angka delapan (8) dalam praktik ujian surat izin mengemudi sepeda motor (SIM C). Pasalnya banyak yang menganggap jika tes tersebut cukup sulit.

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, aturan uji praktik SIM motor di Polrestabes Bandung ini sesuai dengan Keputusan (KEP) Kakorlantas Polri Nomor Kep/105/VIII/2023, di mana kepolisian ingin memberikan kemudahan kepada para pemohon SIM C yang ingin melakukan ujian praktik.

"Untuk lebar lintasan juga sekarang sudah menjadi dua meter, lebih lebar dari yang sebelumnya," kata Eko, Senin 7 Agustus 2023.

Untuk uji praktik SIM C khusus motor, masyarakat wajib melalui empat kompetensi. Pertama, terkait dengan pengereman dan keseimbangan, di mana pengendara harus bisa menjaga keseimbangan ketika mengerem kendaraannya.

Kedua, putaran balik seperti huruf U. Saat berputar pengedara sepeda motor dilarang untuk melakukan pengereman dan harus tetap mencanap gas. Ketiga, pemohon harus bisa melewati tikungan kombinasi seperti huruf S menikung ke kanan dan ke kiri.

"Ini menggantikan angka 8 yang bias menjadi momok termasuk zigzag," kata dia.

Keempat, ada kompetensi pengereman berbelok tanpa berhenti dan langsung belok ke arah akan atau kiri. Ini semua harus bisa dilewati jika pemohon ingin lulus ujian praktik SIM.

Jika mengalami kegagalan, masyarakat pun diberikan kesempatan kedua ketika gagal pada kesempatan pertama. Seharusnya kesempatan itu diberikan di jeda waktu selama 14 hari, tapi dalam pelaksanaannya mereka bisa langsung mendapatkan kesempatan tersebut di hari yang sama.

Bahkan guna memudahkan tes, polisi pun terbuka akan memberikan pelatihan lebih dulu sesaat sebelum para peserta ikut tes.

"Kalau memag terlihat tidak bisa mengendari roda dua akan terlihat sekali. Nah di situ kita akan lakukan pembinaan khusus," kata dia.

Perubahan ini pun telah dilakukan sejak pagi tadi. Alhasil, sudah ada 36 pemohon yang melakukan ujian praktik SIM dan semuanya lulus. Bahkan tadi pagi pengetesan disaksikan langsung oleh Kapolda Jabar dan Kapolrestabes Bandung.

Setiap harinya tidak ada batasan berapa jumlah pemohon, tapi tetap disesuaikan dengan mekanisme yang ada tanpa pengurangi kompetensi para pengemudi.*** (cesar yudistira)


Editor : Doni Ramdhani