Unpad Copot Wakil Dekan FPIK, Ini Alasannya!

Universitas Padjadjaran (Unpad) memberhentikan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unpad, Asep Agus Handaka Suryana dan mengangkat Eddy Afrianto sebagai penggantinya berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021.

Unpad Copot Wakil Dekan FPIK, Ini Alasannya!
istimewa

 

INILAH, Bandung - Universitas Padjadjaran (Unpad) memberhentikan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unpad, Asep Agus Handaka Suryana dan mengangkat Eddy Afrianto sebagai penggantinya berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021.


Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi mengatakan kampus mendapatkan informasi tentang rekam jejak yang bersangkutan pernah terlibat dalam organisasi yang dilarang pemerintah yaitu Hizbut Tahrir (HTI) pasca pelantikan pada Sabtu (2/1) kemarin. Oleh karena itu, pimpinan kampus memutuskan mengganti Wakil Dekan FPIK tersebut.

Baca Juga : Vidi Aldiano Ungkap Kenangan Masa Sekolah


"Unpad memutuskan mengganti Wakil Dekan FPIK. Sehubungan dengan didapatkan informasi setelah pelantikan tanggal 2 Januari terkait rekam jejak yang bersangkutan, di mana yang bersangkutan ternyata sempat menjadi pengurus organisasi yang saat ini dilarang oleh pemerintah RI," ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (4/1/2021).

Menurutnya, keputusan tersebut diambil sebab Unpad berkomitmen untuk turut serta dalam menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, pihaknya dengan cepat melakukan pergantian tersebut.

"Yang bersangkutan juga sangat memaklumi hal tersebut dan telah bersedia mengundurkan diri, digantikan pejabat baru yg dilantik hari ini," katanya.

Menurutnya, penggantian ini dilakukan sebagai upaya Unpad untuk konsisten menjaga integritas kebangsaan meski yang bersangkutan saat ini tidak lagi aktif dalam organisasi yg sudah dibubarkan tersebut. Ia mengatakan yang bersangkutan juga memaklumi hal itu dengan penuh kesadaran.

Dia menjelaskan, Unpad selalu berkomitmen menjalankan fungsi sebagai lembaga pendidikan tinggi dengan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Termasuk dalam penentuan pejabat-pejabat di lingkungan universitas, salah satunya dalam proses penetapan dekan dan wakil dekan yang berlangsung hingga 2 Januari 2021.

Dandi menambahkan, pihaknya sempat luput melihat rekam jejak yang bersangkutan sebab organisasi yang telah dibubarkan terjadi beberapa tahun lalu.

"Statusnya saat ini tetap sebagai dosen FPIK," katanya. (Okky Adiana)


Editor : JakaPermana