UPTD Metrologi Cimahi Bakal Laporkan Data MinyaKita yang Tak Sesuai Takaran Kemendag

Pasca ditemukannya produk MinyaKita yang tak sesuai takaran di sejumlah pasar tradisional, UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi langsung bergerak melakukan pengawasan.

UPTD Metrologi Cimahi Bakal Laporkan Data MinyaKita yang Tak Sesuai Takaran Kemendag
Bersama Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, UPTD Metrologi melakukan penyisiran produk Minyakita yang diduga tak sesuai takaran di sejumlah pasar di Kota Cimahi. (net)

INILAHKORAN, Cimahi - Pasca ditemukannya produk MinyaKita yang tak sesuai takaran di sejumlah pasar tradisional, UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi langsung bergerak melakukan pengawasan.

Bersama Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, UPTD Metrologi melakukan penyisiran produk Minyakita yang diduga tak sesuai takaran di sejumlah pasar di Kota Cimahi.

“Pengawasan ini merupakan bagian dari inspeksi serentak di seluruh Indonesia yang dikoordinasikan Kementerian Perdagangan,” kata Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi Reni Septia Syam, Selasa 11 Maret 2025.

Reni menjelaskan, data yang diperoleh nantinya bakal dilaporkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk ditindaklanjuti.

Menurutnya, pengukuran dilakukan dengan menggunakan gelas ukur standar berkapasitas 1 liter untuk memastikan volume bersih produk.

"Kami menggunakan metode gravimetri atau penimbangan juga dapat digunakan jika tersedia imbangan elektronik standar," tuturnya.

"Hasil penimbangan bisa dikonversi ke volume asalkan massa jenis cairannya diketahui," sambungnya.

Sementara itu, sambung Reni, terkait adanya kualitas MinyaKita ada yang jernih dan berwarna keruh pihaknya hanya berwenang menguji kuantitas atau takaran produk bukan menilai kualitas.

"Kami hanya memastikan kesesuaian takaran, bukan menentukan kualitas produk," tegasnya.

Kepala Bidang Perdagangan Disdagkoperin Kota Cimahi Indra Bagjana mengungkapkan hasil pengawasan di tiga pasar yakni Pasar Cimindi, Pasar Atas, dan Pasar Melong menunjukkan adanya ketidaksesuaian takaran pada produk Minyakita.

“Dari pemeriksaan, ditemukan produk Minyakita dengan volume hanya 800 mililiter, padahal pada kemasannya tercantum 1 liter. Produk tersebut berasal dari PT Artha Eka Global Asia,” ujar Indra.

Dari tujuh sampel yang diambil dari produsen berbeda, lima di antaranya tidak memenuhi takaran 1 liter. Ketidaksesuaian takaran ditemukan di Pasar Cimindi dan Pasar Atas Baru.

"Kalau di Pasar Melong kami tidak ditemukan pelanggaran itu," katanya.


Editor : Doni Ramdhani