Urung Tingkat Desa, PSBM di Garut Hanya Digelar 17 RW 11 Kecamatan

Kabupaten Garut urung menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) tingkat desa. Padahal, setiap hari kasus positif Covid-19 di Garut masih terus bertambah. 

Urung Tingkat Desa, PSBM di Garut Hanya Digelar 17 RW 11 Kecamatan
Foto: Zainulmukhtar

INILAH, Garut - Kabupaten Garut urung menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) tingkat desa. Padahal, setiap hari kasus positif Covid-19 di Garut masih terus bertambah. 

Pemkab Garut memilih PSBM diberlakukan di tingkat Rukun Warga (RW). Itu pun tidak semua kecamtan, hanya di 17 lingkungan RW yang tersebar di 11 kecamatan. Kebijakan itu berlaku selama dua pekan, 9-22 Februari 2021.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut Muksin mengatakan, pemberlakuan PSBM tingkat RW tersebut tercantum dalam SK Bupati Garut Nomor 443/KEP.66-KESRA/2021, Rabu (10/2/2021) malam.

Baca Juga : Tol Cipali Amblas, Tinggal Ditunggu Adakah Sanksi Tegas?

Ke-17 RW yang diberlakukan PSBM tingkat RW itu yakni RW 09 Kp Muara Kelurahan Muarasanding Kecamatan Garut Kota, RW 04 Kp Sindangheula Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota, RW 04 Kp Ciparay Kelurahan Lebakjaya Kecamatan Karangpawitan, RW 07 Kp Cimasuk dan RW 02 Kecamatan Karangpawitan, RW 07 Kp Cileungsing Kecamatan Tarogong Kaler, RW 12 Kp Paneureusan Kecamatan Tarogong Kaler, RW 09 Perum Bumi Malayu Asri Kecamatan Tarogong Kaler, serta RW 06 Perum Jati Putra Asri Kecamatan Tarogong Kidul.

Kebijakan itu pun diterapkan di RW 06 Kp Kaum Kecamatan Banyuresmi, RW 04 Kp Ciseungkeu Kecamatan Banyuresmi, RW 04 Kp Warutilu Kecamatan Leles, RW 17 Kp Babakan Citeureup Kecamatan Kadungora, RW 04 Kp Kopo Kecamatan Kadungora, RW 03 Kp Sukamandi dan RW 08 Kp Tegal Awi Kecamatan Sukawening, RW 08 Kp Sukamulya Kecamatan Cilawu, RW 01 Kp Banjarwangi Kecamatan Banjarwangi, serta RW 02 Kp Liung Gunung Kecamatan Bungbulang.

Disebutkan, dalam PSBM RW itu setiap warga yang akan keluar masuk wilayah yang menerapkan PSBM ini harus memenuhi protokol keluar masuk. 

Baca Juga : Dua Lansia Meninggal, Kematian Akibat Covid-19 di Garut Jadi 233 Kasus

Selama PSBM, ada beberapa kebijakan yang mengalami perubahan. Antara lain jam operasional minimarket yang sebelumnya hanya bisa beroperasi sampai pukul 19.00 WIB namun dalam PSBM ini jam operasionalnya bisa buka sampai pukul 21.00 WIB. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani