Usai Beraksi, 2 Pencuri di Taman Mutiara Diringkus Polres Cimahi
Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pencurian yang menimbulkan kerugian sekitar Rp600 juta di Kompleks Taman Mutiara
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pencurian yang menimbulkan kerugian sekitar Rp600 juta di Kompleks Taman Mutiara, Blok C3 No.1 B, RT02/16, Kelurahan Karangmekar, Kecamatan Cimahi Tengah.
Dua tersangka pencurian dengan inisial J dan IA diamankan dalam waktu singkat setelah laporan diterima, beserta sejumlah barang bukti. Kejadian dilaporkan oleh Roy Yuliandri, pemilik rumah yang ketika itu dalam keadaankosong.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Adi Putra mengungkapkan modus pelaku cukup mengkhawatirkan, mereka masuk ke rumah menggunakan kunci asli yang telah dititipkan, tanpa izin pemilik.
"Pelaku memanfaatkan kesempatan ketika rumah sedang tidak ditempati untuk mengambil barang-barang berharga," ungkap Niko.
Niko menyebut, barang bukti yang berhasil disita oleh polisi antara lain selimut, peralatan CCTV, kompresor, dan beberapa peralatan rumah tangga.
Kendati demikian, tim penyelidikan masih terus memburu barang-barang lainnya yang dilaporkan hilang oleh pemilik.
"Tersangka dijerat Pasal 363 jo 55 dan/atau 56 KUHPidana yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara," terangnya.
Mengambil pelajaran dari kasus ini, Niko juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah, terutama menjelang liburan panjang yang akan datang.
"Kami berterima kasih juga kepada masyarakat yang membantu penyelidikan. Polri selalu hadir untuk melindungi masyarakat, itu adalah komitmen kami di wilayah Cimahi," tandasnya.
Korban Roy Yuliandri mengaku merasa lega setelah kasus terungkap, dia mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Cimahi yang merespon laporan dengan cepat.
"Saya sangat senang karena dalam waktu singkat kasus ini selesai dan pelakunya ditangkap," kata Roy.***
Editor : Ahmad Sayuti

