Viral Dugaan Pungli di Taman Tegallega Bandung, Polsek Regol Beri Klarifikasi
Simak kronologi lengkap kasus dugaan pungli di Taman Tegallega Kota Bandung yang sempat viral di media sosial
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Sebuah video viral terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami oleh pengunjung saat memasuki kawasan Taman Tegallega, Kota Bandung.
Menanggapi keresahan masyarakat tersebut, pihak kepolisian dari Polsek Regol langsung bergerak cepat melakukan penindakan dan pengecekan langsung di lapangan.
Berdasarkan unggahan resmi akun Instagram @humas.polsek_regol, pihak kepolisian memberikan klarifikasi mendalam mengenai apa yang sebenarnya terjadi di salah satu ruang publik favorit warga Bandung tersebut.
Hasil Penyelidikan Polisi: Benar Ada Pungutan Rp2.000
Dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh jajaran Polsek Regol, pihak kepolisian membenarkan adanya transaksi penarikan uang masuk tanpa disertai karcis resmi di lokasi kejadian.
Pungutan tersebut dilakukan oleh seorang pria bernama Ace Sukanda kepada dua orang pengunjung Taman Tegallega. Kedua pengunjung tersebut dimintai biaya masuk sebesar Rp1.000 per orang, sehingga total uang yang dipungut adalah Rp2.000.
Kronologi Kejadian dan Alasan Pelaku
Peristiwa ini diketahui terjadi pada hari Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Pihak kepolisian juga mengklarifikasi status dari pelaku pungutan tersebut.
Ace Sukanda bukanlah petugas asli, melainkan seseorang yang sedang membantu petugas tiket (veron) UPT Taman Tegallega bernama Cucu.
Saat kejadian, petugas resmi (Cucu) diketahui sedang beristirahat, dan pos penjagaan di Gerbang 1 Taman Tegallega untuk sementara dibantu oleh Ace Sukanda.
Saat diinterogasi, Ace Sukanda mengaku tidak memberikan karcis atau tiket masuk resmi kepada pengunjung karena alasan lalai. Ia berdalih fokusnya terpecah lantaran sedang dipijat oleh temannya karena merasa tidak enak badan.
Aturan Resmi Tarif Masuk Taman Tegallega
Menanggapi insiden ini, Kepala UPT Taman Tegallega, Oding, memberikan penjelasan mengenai regulasi retribusi yang sah. Penarikan tarif masuk ke area taman sebenarnya telah diatur secara hukum dalam Perda No. 21 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Sesuai aturan kedinasan yang berlaku, petugas tiket yang berjaga di gerbang diwajibkan untuk selalu memberikan karcis fisik atau tiket resmi kepada setiap pengunjung yang telah membayarkan biaya masuk.
Editor : Firda Rachmawati


