Tunggu Hasil Penyelidikan, Ini Langkah Pemkot Bandung untuk Oknum PHL Cikadut

Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan, tengah mempertimbangkan opsi kembali memperkerjakan pegawai harian lepas (PHL) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli). 

Tunggu Hasil Penyelidikan, Ini Langkah Pemkot Bandung untuk Oknum PHL Cikadut
Foto: Syamsuddin Nasoetion

INILAH, Bandung - Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan, tengah mempertimbangkan opsi kembali memperkerjakan pegawai harian lepas (PHL) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli). 

"Tetapi opsi ini belum final, karena masih menunggu hasil penyelidikan final dari pihak kepolisian. Yang jelas kalau hasil penyelidikan tidak bersalah, kenapa tidak yang bersangkutan, kita angkat kembali menjadi anggota PHL," kata Bambang pada Senin (12/7/2021). 

Dirinya membenarkan perihal adanya salah satu anggota PHL tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut yang viral melakukan tagihan terhadap ahli waris yang akan memakamkan jenazah. Bahkan ada dugaan, PHL tersebut melakukan diskriminasi dan meminta bayaran. 

Baca Juga : Ini Kata Koordinator Pemikul TPU Cikadut Soal Isu Dugaan Pungli

"Dia PHL yang kita rekrut, dan mengenai isu diskriminasi muslim dan non muslim sebenarnya itu tidak ada. Toh TPU Cikadut Kota Bandung diperuntukkan bagi semua orang, dari yang bersangkutan sendiri (PHL) tidak ada statmen seperti itu," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, ada dugaan pungli di TPU Cikadut terhadap ahli waris jenazah yang akan dikuburkan di TPU Cikadut. Seorang yang diduga menjadi korban, bahkan menyertakan bukti tagihan berupa secarik kertas yang ditandatangi PHL berinisial R. 

Kabar terkini, pihak kepolisian menyatakan bahwa PHL TPU Cikadut berinisial R yang diduga melakukan pungli tidak melakukan pelanggaran. Bahkan, kepolisian menetapkan bahwa tidak ada unsur pungli yang dilakukan yang bersangkutan.

Baca Juga : Pemkab Bandung Targetkan Laju Pertumbuhan Hingga 5 Persen, Marlan: Sudah Sejak Awal Pandemi Covid-19

Meski begitu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pungli oleh yang bersangkutan. Sebabnya, pemerintah telah menetapkan bahwa pemakaman jenazah covid-19 tidak dipungut biaya. (Yogo Triastopo) 


Editor : Doni Ramdhani