Pemkot Bandung Akan Cari Solusi Terkait Dugaan Pungli di TPU Cikadut

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mencari solusi terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) untuk jasa pikul jenazah berstatus Covid-19 di tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut. 

Pemkot Bandung Akan Cari Solusi Terkait Dugaan Pungli di TPU Cikadut
Foto: Yogo Triastopo

INILAH, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mencari solusi terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) untuk jasa pikul jenazah berstatus Covid-19 di tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut. 

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, meski secara nyata jenazah berstatus Covid-19 membutuhkan layanan tambahan namun kegiatan tersebut tidak dibenarkan aturan. 

"Kalau sekarang ini secara faktual bahwa mayat ini harus dilakukan layanan tambahan, karena istilahnya tidak digotong pihak keluarga. Nah ini kan ada jasa, tapi jasa ini dari kaca mata regulasi belum bisa diakomodasi. Nah kita tidak mungkin bahwa itu seolah-olah menjadi dibenarkan," kata Ema di Balai Kota Bandung, Selasa (26/1/2021). 

Baca Juga : Saling-silang Plang Berujung Anak Gugat Ayah Kandung

Menurutnya, persoalan di TPU Cikadut harus dikomunikasikan secara menyeluruh. Pemkot Bandung tidak dapat mengambil keputusan secara tergesa-gesa dalam hal tersebut. 

"Masalah nanti ini menjadi kebutuhan. Di satu sisi kalau untuk penghasilan masyarakat saya bergembira. Tapi kalau dari perpektif regulasi, kan ada masalah tanggung jawab, yang notabene pemerintah tidak dalam posisi mengatur itu. Tapi ini ada tuntutan kebutuhan. Nanti kita bicarakan," ucapnya. 

Pemkot Bandung sejauh ini diakuinya belum dapat memberikan keputusan dan kebijakan terkait opsi menjadikan para pemikul di TPU Cikadut sebagai pekerja harian lepas (PHL). 

Baca Juga : Pemkot Bandung Dukung Aktivasi Puskesmas sebagai Simpul 3T

"Nanti kita bicarakanlah dengan Distaru apakah fungsi peran manfaat itu memang dibutuhkan ya. Tetapi saya bicara dari segi regulasi bahwa itu tidak dibenarkan. Kalau kita tidak bersikap, seolah-seolah pemerintah yang disalahkan. Makanyapendekatannya adalah pendekatan regulasi," ujar dia. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani