Wali Kota Tasikmalaya Nonaktif Budi Budiman Dituntut 2 Tahun

Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman dituntut hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp 250 juta subsider kurungan empat bulan. 

Wali Kota Tasikmalaya Nonaktif Budi Budiman Dituntut 2 Tahun
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung- Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman dituntut hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp 250 juta subsider kurungan empat bulan. 

Orang nomor satu di Kota Tasikmalaya tersebut dinyatakan bersalah menyuap pejabat Kemenkeu sebagaimana dakwaan alternatif pertama pasal 5 ayat 1 hurup b Undang-undang tindak pidana korupsi. 

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN TA 2017 dan 2018, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (10/2/2021). 

Dalam amar tuntutannya JPU KPK Yoga Pratomo menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 hurup b UU Tipikor sebagaimana dakwaan alternatif pertama. 

"Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun denda Rp 250 juta, subsider kurungan empat bulan," katanya. 

Sementara hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan, yalni terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum. 

Atas tuntutan tersebut terdakwa yang mengikuti persidangan secara online mengalu akan mengajukan pleidoi, begitu juga dengan tim kuasa hukumnya. 

Dalam urainnya  JPU KPK Yoga Pratomo amenyebutkan jika terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

"Memberi sesuatu,  yaitu memberi uang seluruhnya sebesar Rp1 miliar, kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara," katanya. 

Yakni memberikan uang kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Sub Direktorat Pengembangan Pendanaan Perkotaan dan Kawasan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan periode  2017-2018 dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Il, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu periode 2016-2018.

Jaksa menyebutkan, pemberian itu dimaksudkan karena berhubungan dengan jabatannya, yakni agar saksi Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pengurusan DID TA pada  2017 dan DAK  2018 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya, yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai ASN. 

Ia menjelaskan, perbuan suap itu berawal saat terdakwa mencari alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan mendapatkan DID dan DAK dari pemerintah pusat. 

Dalam rangka memperoleh DID dan DAK tersebut, sekitar September 2016, bertempat di rumah Ketua PPP Muhammad Rohmahurmuzy terdakwa dikenalkan dengan saksi Yaya dan Puji Suhartono sebagai pihak yang dapat melakukan pengurusan DID dan Dana Perimbangan berupa DAK/DAU untuk Kota Tasikmalaya

"Selanjutnya Muchammad Rohmahurmuzy meminta agar terdakwa mengajukan permohonan DID TA 2017 untuk Kota Tasikmalaya, sekaligus membicarakan biaya pengurusannya melalui Yaya dan Puji," ujarnya.

Kemudian pada  13 September 2016, terdakwa memerintahkan Nana Sujana selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (BPKBD) Kota Tasikmalaya agar membuat surat permohonan bantuan keuangan melalui DID TA 2017 ke Kemenkeu ebesar Rp 100 miliar. 

Dana sebesar itu rinciannya untuk pengadaan alat kesehatan sebesar Rp50 miliar, peningkatan insfrastruktur perkotaan Rp 50 miliar. Kemudian terdakwa pun menandatangani surat permohonan bantuan tersebut dan dikirim ke Kemenkeu untuk DID TA 2017. 

Setelah itu, Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pengurusan dengan cara membenkan informasi peluang DID, memberikan konsultasi dan melakukan penghitungan perkiraan alokasinya. Selanjutnya Rifa melakukan pemantauan perkembangan pengalokasian DID TA 2017 tersebut dalam sistem komputer pada Direktorat Jenderal Penmbangan Keuangan untuk selanjutnya diinformasikan oleh Yaya kepada terdakwa. 

"Akhirnya Kemenkeu pada November 2016 mengumumkan Kota Tasikmalaya memperoleh anggaran DID TA 2017 sebesar Rp44,6 miliar. Yaya dan Rifa kemudian menemui terdakwa di rumahnya dan menagih komitmen awal biaya kepengurusan DID," katanya. 

Namun saat itu terdakwa belum dapat memenuhi biaya pengurusan tersebut. Kemudian pada April 2017 terdakwa kembali diingatkan oleh Rohmahurmuzy agar membayar biaya pengurusan kepada Yaya Purnomo. 

Atas permntaan tersebut terdakwa berkomitmen akan segera memenuhi biaya pengurusan tersebut dan meminta waktu untuk dapat menyiapkannya. Akhirnya terdakwa membayar uang kepengurusan secara bertahap melalui Indra Rusdiana. 

Selain itu, pada 29 Mei 2017, terdakwa mengusulkan DAK fisik TA 2018 untuk Kota Tasikmalaya kepada Pemerintah Pusat dengan total Rp323 miliar yang akhirnya diperbaiki menjadi Rp375 miliar. Sama seperti DID, pengajuan DAK TA 2018 itu juga dibantu kepengurusannya oleh Yaya Purnomo. 

Perbuatan terdakwa memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Yaya dan Rifa untuk kepengurusan anggaran DID TA 2017 dan DAK fisik TA 2018, bertentangan dengan kewajiban keduanya sebagai pejabat negara atau ASN. 

Akibat perbuatannya terdakwa dijerat pasal 5 Dan pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi. 
 


Editor : Bsafaat