Suap Anak Buah Sri Mulyani Rp1 M, Wali Kota Tasik Terancam 5 Tahun

Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman terancam hukuman lima tahun penjara. Dia didakwa melakukan gratifikasi terhadap dua orang pejabat di Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Suap Anak Buah Sri Mulyani Rp1 M, Wali Kota Tasik Terancam 5 Tahun

INILAH, Bandung - Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman terancam hukuman lima tahun penjara. Dia didakwa melakukan gratifikasi terhadap dua orang pejabat di Kementrian Keuangan (Kemenkeu). 

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN TA 2017 dan 2018, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (16/12/2020). 

Terdakwa yang memakai batik dan menggunakan face shiled hadir di persidangan didampingi kuasa hukumnya Bambang Lesmana dalam persidangan yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika. 

Baca Juga : Kedua Kali, Ridwan Kamil Diperiksa Polisi

Dalam dakwaanya JPU KPK Yoga Pratomo amenyebutkan jika terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

"Memberi sesuatu, yaitu memberi uang seluruhnya sebesar Rp1 miliar, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," katanya. 

Budi Budiman disangkakan memberikan uang kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Sub Direktorat Pengembangan Pendanaan Perkotaan dan Kawasan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan periode  2017-2018 dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Il, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu periode 2016-2018.

Baca Juga : Hari Ini Mantan Walkot Tasikmalaya Jalani Sidang Dakwaan

Jaksa menyebutkan, pemberian itu dimaksudkan karena berhubungan dengan jabatannya, yakni agar saksi Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pengurusan DID TA pada  2017 dan DAK  2018 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya, yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai ASN. 

Halaman :


Editor : Zulfirman