Kuasa Hukum Budi Budiman Akan Bongkar Kejanggalan dalam Dakwaan JPU KPK

Kuasa hukum Wali Kota Tasikmalaya non aktif Budi Budiman, Bambang Lesmana menyebut banyak kejanggalan dalam dakwaan JPU KPK. Bambang pun mengaku akan membongkar semuanya dalam persidangan pokok perkara. 

Kuasa Hukum Budi Budiman Akan Bongkar Kejanggalan dalam Dakwaan JPU KPK
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung- Kuasa hukum Wali Kota Tasikmalaya non aktif Budi Budiman, Bambang Lesmana menyebut banyak kejanggalan dalam dakwaan JPU KPK. Bambang pun mengaku akan membongkar semuanya dalam persidangan pokok perkara. 

Seperti diketahui, Budi Budiman didakwa memberikan suap senilai Rp1 miliar untuk kepengurusan  dana DID TA 2017, dan DAK Fisik 2018 yang bersumber dari APBN kepada dua orang pejabat di Kemenkeu, dia didakwa pasal 5 dan 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. 

Kendati begitu, Budi Budiman mapun Bambang tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK yang dipimpin Yoga Pratomo tersebut. Lantaran eksepsi itu absolut dengan dakwaan. 

Baca Juga : Suap Anak Buah Sri Mulyani Rp1 M, Wali Kota Tasik Terancam 5 Tahun

"Kita sengaja tidak lakukan eksepsi dan akan membuktikan nanti dalam persidangan pokok perkara," kata Bambang usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (16/12/2020). 

Namun, lanjutnya, dari dakwaan yang dibacakan JPU KPK di persidangan nanti ada beberapa kejanggalan yang jadi perhatian. Di antaranya jumlah pemberian uang Rp1 miliar dalam beberapa termin itu tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). 

"Ada beberapa kalimat sebetulnya tidak cocok dengan BAP. Kemudian ada pemberian sejumlah uang dalam beberapa kali pemberian, dan soal adanya komitmen awal (biaya kepengurusan)," ujarnya. 

Baca Juga : Jelang Libur Akhir Tahun Oded Minta Aparat Kewilayahan Tingkatkan Kesiagaan

Sebenarnya Bambang mengungkapkan tidak ada komitmen awal, kliennya tidak pernah berkomitmen. Semua akan dibuktikan tim pengacara dalam pemeriksaan pokok perkara dalam sidang selanjutnya. 

Halaman :


Editor : Bsafaat