Vonis Ringan Wali Kota Tasikmalaya, KPK Ajukan Banding

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akhirnya mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman hukuman dua tahun penjara.

Vonis Ringan Wali Kota Tasikmalaya, KPK Ajukan Banding
dok/inilahkoran

INILAH, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akhirnya mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman hukuman dua tahun penjara.

Pengajuan banding oleh JPU KPK yang menyidangkan Budi Budiman dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Menurutnya, upaya pengajuan banding telah dilayangkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

”Alasan banding karena putusan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” katanya saat dihubungi, Rabu (3/3/2021).

Baca Juga : Foto: Sidang Tuntutan Rachmat Yasin

Seperti diketahui  Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin Deni Arsan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman lantaran terbukti secara sah dan  meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pasal 5 ayat (1)huruf b UU Tipikor.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Budiman terbukti. Menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan dua bulan,"  katanya dalam amar putusannya.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Saat sidang tuntutan, KPK meminta majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Budi selama 2 tahun penjara.

Baca Juga : UN Ditiadakan, YPDM Pasundan Akan Memberikan Penilaian Objektif untuk Kelulusan Siswa

”Jpu KPK akan segera menyusun memori banding dan menyerahkan melalui PN Bandung,” ujar Ali Fikri. (Ahmad Sayuti)


Editor : Doni Ramdhani