Wanita Cantik Asal Kota Bandung Ditangkap karena Terafiliasi Judi Online
Oce (25) seorang wanita cantik asal Kota Bandung ditangkap lantaran terafiliasi situs judi online. Dia hanya bisa tertunduk saat polisi menghadirkannya dengan menggunakan baju tahanan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Oce (25) seorang wanita cantik asal Kota Bandung ditangkap lantaran terafiliasi situs judi online. Dia hanya bisa tertunduk saat polisi menghadirkannya dengan menggunakan baju tahanan.
Dalam kasus judi online itu, wanita cantik asal Kota Bandung ditangkap. Pemilik nama lengkap Roseline Vionita itu dan berparas cantik tersebut ditangkap polisi lantaran turut mempromosikan judi online.
Dalam media sosialnya, wanita cantik asal Kota Bandung ditangkap karena memiliki pengikut hingga 76 ribu lebih dan mempromosikan judi online melalui media sosial dengan akun @rosselineevn.
"(Tersangka) mngajak untuk memainkan situs yang dicantumkan dalam akun Instagram milik tersangka," ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman, saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Selasa 9 Juli 2024.
Penangkapan terhadap wanita itu diawali dengan dilakukannya patroli cyber Satreskrim Polrestabes Bandung. Kemudian polisi mencurigai adanya satu akun media sosial yang diduga melakukan perekrutan pemain judi online.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung menangkap wanita tersebut. Saat dimintai keterangan terhadap tersangka, ia diketahui terafiliasi dengan situs judi online, bernama zaraplayzone.com.
"Tersangka sudah empat bulan mempromosikan situs judi online ini. Dia dapat keuntungan atau bayaran Rp2,5 juta sampai Rp6,5 juta, tergantung pengunjung yang mengakses tautan pada link media sosialnya," katanya.
Abdul mengatakan, tersangka sendiri belum pernah bertemu langsung dengan bandar yang mengajaknya untuk mempromosikan situs judi online tersebut.
"Kita masih dalami aliran dana dan jaringannya," ungkapnya.
Pada tersangka, polisi menerapkan pasal 27 ayat (2) dengan pidana paling lama 10 tahun bui dan atau denda paling banyak Rp10 miliar rupiah.
Editor : Doni Ramdhani

