Warga Kab Bandung Kembali Jadi Korban TPPO ke Kamboja
Seorang warga Kabupaten Bandung kembali diduga menjadi korban tindak pidana penjualan orang (TPPO) ke negara Kamboja. Wendi Wahidin (21) warga Kampung Tenjolaya Desa Ciluncat Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung, pergi ke Kamboja untuk bekerja dengan iming-iming gaji besar Rp13 juta per bulan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Seorang warga kabupaten bandung kembali diduga menjadi korban tindak pidana penjualan orang (TPPO) ke negara kamboja. Wendi Wahidin (21) warga Kampung Tenjolaya Desa Ciluncat Kecamatan Cangkuang kabupaten bandung, pergi ke kamboja untuk bekerja dengan iming-iming gaji besar Rp13 juta per bulan.
Ketua Harian Asosiasi Purna Pekerja Migran Indonesia Jawa Barat, Paryanto Urslan, mengatakan, kronologis kepergian korban Wendi ke kamboja yakni pada 29 Oktober lalu, korban diming-iming untuk bekerja di kamboja oleh salah seorang warga kabupaten bandung bernama Latif yang memang telah berada di kamboja. Latif yang merupakan paman dari salah seorang kawan Wendi ini menjanjikan pekerjaan dengan gaji sebesar Rp. 13 juta perbulan.
"Sebenarnya korban ini sudah dilarang oleh ibunya. Karena, orang tuanya enggak ada yang merawat kalau Wendi pergi, tapi ia melaksa dan nekat pergi," kata Paryanto kepada INILAHKORAN.ID, Sabtu 6 Desember 2025.
Berdasarkan keterangan dari orang tuanya kata Paryanto, semua keperluan seperti ongkos dan pembuatan paspor, ditanggung atau dibiayai oleh calon bosnya yang akan memberikan pekerjaan. Kata dia, saat pembuatan paspor di Bandung, Wendi ditolak oleh petugas Imigrasi Bandung, sehingga ia membuat paspor di Jakarta.
"Pada 31 Oktober Wendi berangkat dari rumah sekitar pukul 08.00 WIB. Ia dijemput oleh mobil travel, tapi bentuknya seperti taxi online mobil pribadi Karimun. Lalu naik bus ke Jakarta dan pada 1 November Wendi bertolak ke kamboja dari Bandara Soekarno Hatta," ujarnya.
Sesampainya di kamboja, lanjut Paryanto, Wendi dijemput dengan menggunakan mobil sedan. Dan sampai di mes pekerja di kamboja sekitar pukul 19.00 pada 1 November 2025. Kemudian, pada Senin 3 Novembernya, Wendi mulai dipekerjakan,ia mulai bekerja didepan komputer namun dengan pekerjaan yang tidak jelas.
"Nah pada hari Selasanya, si Wendi ini ada ngasih kabar ke orang tuanya. Kalau dia tidak betah. Dia bilang ke ibu nya, begini, " Mah abi teh ditipu ku si Latif, dijual Rp. 12 juta (mah saya ditipu oleh si Latif. Saya dijual Rp. 12 juta)," kata Paryanto.
Paryanto melanjutkan, berdasarkan keterangan dari Wendi kepada ibunya, seseorang bernama Latif ini juga memang bekerja di tempat itu. Namun beda kamar dengan Wendi. Sedangkan Wendi di mes tersebut satu kamar dengan orang Subang.
"Kemudian pada hari Rabunya, Wendi ini menghubungi ibunya lagi. Dia bilang kalau sampai 3-4 bulan belum juga bisa menguasai pekerjaannya, maka ia akan dijual ke bos yang lain. Nah kalau mau pulang ke Indonesia dia harus bayar denda Rp. 50 juta, Wendi mengaku ketakutan dan ingin pulang kerena takut dijual," katanya.
Kepada ibunya, lanjut Paryanto, Wendi menceritakan kesehariannya. Diantaranya, makan pagi jam 09.00 kemudian istirahat jam 14.00, lalu makan sore sekitar pukul 18.00 dan malam malam jam 23.00. Kemudian pulang tidur ke kamar yang juga masih dalam bangunan yang sama dengan tempat mereka dipekerjakan.
"Setiap hari pihak keluarga di Ciluncat ini terus berkomunikaso dengan Wendi. Alhamdulilah enggak ada penyiksaan, cuma tetap ingin pulang enggak mau bekerja sebagai scamer. Ia juga pengen pulang karena enggak boleh nelepon ataupun video call, komunikasi hanya lewat WA saja," katanya.(rd dani r nugraha)
Editor : Ahmad Sayuti

