Waspda Bikin Akun Palsu di Medsos, Pria di Bandung Ditangkap Polisi Lantaran Undang-undang ITE
Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap seorang pelaku yang melakukan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dimana pelaku membuat akun sosmed dengan foto profil menggunakan foto korban seolah-olah akun tersebut merupakan data otentik milik korban.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap seorang pelaku yang melakukan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dimana pelaku membuat akun sosmed dengan foto profil menggunakan foto korban seolah-olah akun tersebut merupakan data otentik milik korban.
Awal mula korban menemukan akun sosmed yang mengatasnamakan korban dan terdapat foto-foto korban. Korban pun melaporkan apa yang menimpanya ke pihak kepolisian, pada 8 April 2025. polisi kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, pelaku berhasil dibekuk.
"Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,"kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman, Rabu (24/4/2025).
Hasil dari pemeriksaan bahwa pelaku mengaku memiliki ketertarikan kepada sesama jenis (LGBT), kemudian untuk menarik perhatian sesama jenis pelaku membuat akun sosmed mengatasnamakan korban dan menggunakan foto korban sehingga dapat berkenalan dan menjalin hubungan dengan sesama jenis.
"Adapun motifnya pelaku membuat akun palsu seolah olah otentik tujuannya yaitu supaya bisa menarik perhatian laki –laki ( sesama jenis ) dan bisa berhubungan dengan laki – laki ( sesama jenis / LGBT )" ucapnya.
Pada kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan UU ITE Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Editor : JakaPermana


