WFH Perdana di 2026, Begini Suasana di Gedung Sate Bandung

Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, tampak lengang pada hari perdana pelaksanaan Work From Home (WFH) di Kamis 8 Januari 2026 ini.

WFH Perdana di 2026, Begini Suasana di Gedung Sate Bandung
Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, tampak lengang pada hari perdana pelaksanaan Work From Home (WFH) di Kamis 8 Januari 2026 ini.

INILAHKORAN.ID - Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, tampak lengang pada hari perdana pelaksanaan Work From Home (WFH) di Kamis 8 Januari 2026 ini.

Dari pantauan INILAHKORAN.ID, mulai dari parkiran hingga dalam Gedung Sate, yang terlihat hanya petugas keamanan yang hilir mudik.

Meski di parkiran motor, walaupun tidak penuh sesak seperti biasanya. Tetapi jumlah kendaraan yang parkir cukup banyak.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Nenden Tatin Maryati mengatakan, WFH dilakukan secara proporsional pada perangkat daerah dengan tetap memprioritaskan capaian kinerja individu, unit kerja dan organisasi, serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal. 

Dalam penerapannya kata dia, WFH dikecualikan untuk unit kerja yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat, agar pelayanan dapat dilakukan secara optimal.

Selama WFH kata dia, seluruh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Administrator (JA) wajib melaksanakan tugas kedinasan dan melakukan presensi di kantor serta wajib melakukan pengawasan pelaksanaan tugas kedinasan.

Selain itu, JPT atau kepala dinas berkewajiban memastikan target kinerja individu, unit kerja, dan organisasi tetap tercapai secara optimal dengan melakukan monitoring harian terhadap kinerja dan kedisiplinan pegawai melalui aplikasi kinerja Jabar serta membuka media komunikasi daring sebagai sarana koordinasi dan pelaporan tugas.

Selama penerapan WFH, para ASN ini wajib melaksanakan tugasnya dan responsif dalam menindaklanjuti arahan dan penyesuaian tugas yang diberikan.

Adapun untuk presensi dan pelaporan kinerja pegawai saat WFH, para ASN wajib melakukan presensi melalui aplikasi kehadiran mobile (KMob). 

“Pelanggaran disiplin selama pelaksanaan WFH akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nenden, dikutip Kamis 8 Januari 2026.

Setiap OPD memiliki opsi menambah waktu WFH di hari Jumat, bila dinilai berpotensi meningkatkan efisiensi biaya operasional. Walaupun tetap diminta memerhatikan prioritas pelaksanaan tugas kedinasan pada perangkat daerah. 

“Perangkat daerah menyampaikan tambahan hari kerja mekanisme WFH melalui surat permohonan kepada BKD untuk dilakukan pengaturan pada sistem presensi pegawai,” katanya.

Selama WFH, para ASN pun diwajibkan tetap berada di tempat tinggal masing-masing atau di kawasan Bandung Raya untuk memudahkan koordinasi pekerjaan.

WFH ini kan harus dalam keadaan siap bekerja ya esensinya. Jadi disarankan tetap berada di rumah, karena ada beberapa kondisi yang mungkin terkadang ada urgensi tugas, harus ke kantor,” ucapnya.

Seperti diketahui, melalui Surat Edaran Nomor: 188/KPG.03/BKD tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai. Pemprov Jabar melakukan WFH setiap Kamis secara penuh, kecuali ASN yang bertugas di pelayanan publik.

WFH ini merupakan strategi Pemprov Jabar, guna menekan biaya operasional seperti penggunaan listrik dan air.***


Editor : JakaPermana