WNA Korea Diduga Bangun Glamping dan Tempat Karaoke di Citepus Sukabumi Tanpa Izin hingga Picu Protes Warga
Warga Citepus, Sukabumi menyoroti keberadaan glamping dan tempat karaoke yang diduga milik WNA Korea tersebut tanpa memiliki izin.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Warga Citepus, Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memprotes keras dugaan pembelian tanah oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea yang kemudian membangun sejumlah fasilitas wisata tanpa izin di kawasan pesisir Pantai Citepus.
Aksi penolakan warga viral setelah akun Instagram blitz_publisher mengunggah video kondisi glamping dan bangunan lain yang berdiri di bibir pantai.
Dalam video tersebut tampak deretan glamping telah dipasang di area pesisir, lengkap dengan pagar yang membatasi akses publik. Bahkan jalur jogging track milik pemerintah daerah disebut-sebut ikut disekat.
Warga juga menyoroti keberadaan tempat karaoke diduga milik WNA Korea tersebut. Mereka menilai aktivitas itu tidak mengantongi izin dan melanggar aturan pengelolaan ruang pesisir.
“Kami sebagai anak-anak KPJ tersisihkan karena basecamp sudah dihancurkan oleh orang asing. Pembangunannya melewati batas maritim. Mohon pemerintah membantu, masa orang luar bisa bangun sampai lahan pantai,” ucap salah seorang warga dalam video itu.
Video tersebut pun memantik beragam komentar netizen. Tak sedikit yang meminta agar pembangunan glamping dan tempat karaoke tersebut.
Sebagai informasi, WNA tidak boleh memiliki Hak Milik (HM) tanah di Indonesia, tapi bisa punya bangunan dengan skema Hak Pakai (HP) atau Hak Guna Bangunan (HGB) terbatas melalui PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) atau investasi langsung, termasuk usaha glamping di pantai asalkan memenuhi izin zonasi, lingkungan, dan usaha pariwisata, serta memiliki izin mendirikan bangunan (IMB/PBG).
Cara sahnya adalah melalui PT PMA dengan modal investasi signifikan, bukan dengan pinjam nama (nominee) yang ilegal, dan usaha glamping di pantai tunduk pada aturan zonasi khusus wilayah pesisir dan lingkungan hidup.
Editor : Firda Rachmawati


