Glamping Tak Berizin Ditertibkan Menteri Hanif Faisol Nurofiq
Hanif Faisol Nurofiq memimpin langsung pemasangan plang pengawasan di lahan PT. AH di Desa dan Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memimpin langsung pemasangan plang pengawasan di lahan PT. AH di Desa dan Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Hal itu karena, bangunan ataupun proses pembangunan PT. AH di kaki Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) tersebut belum megantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketika lahan PT. AH yang berencana membangun glaomour camping (glamping), Hanif Faisol Nurofiq yang didampingi Deputi Penegakkan Hukum (Gakkum) Irjen (Pol) Rizal Irawan mendapatkan penolakan dari orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.
"Hari ini kami menjalankan tugas dengan memasang dua plang pengawasan di lahan PT. AH dan PT. BSS. Jika perusahaan merusak plang maka bapak akan kami ambil, dan kalau bapak 'bergerak' kami juga akan 'bergerak' dan kalau merasa dirugikan bapak bisa menuntut ke meja pengadilan," tegas Hanif Faisol Nurofiq disaksikan wartawan, Sabtu, 22 Maret 2025.
Hanif Faisol Nurofiq menuturkan langkah lebih lanjut, Deputi Gakkum akan melakukan penyelidikan, apalagi rusaknya hulu Gunung Salak menyebabkan kampung yang berada dibawahnya mengalami bencana banjir bandang pada Jumat, 14 Maret kemarin.
"Kami juga sedang melakukan pengawasan lebih detail dan mendalami penyebab bencana banjir bandang beberapa waktu lalu, oleh karena itu dipasang plang pengawasan," tuturnya.
Irjen (Pol) Rizal Irawan menjelaskan sebelum memasang plang pengawasan dan garis penyidik lingkungan hidup, jajarannya sudah melakukan peninjauan, kajian lingkungan dan verifikasi lapangan.
"Hasilnya, ada indikasi kerusakan lingkungan plus PT. AH juga tidak memiliki persetujuan lingkungan hingga PBG," jelas Irjen Rizal Irawan.
Irjen (Pol) Rizal Irawan pun bisa mengenakan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada PT. AH apabila ada indikasi pelanggaran aturan
"PT. AH harus menghentikan semua kegiatan, terutama yang bisa menambah kerusakan lingkungan hidup," tukasnya. (Reza Zurifwan)
Editor : Firda Rachmawati

