Zaskia Sungkar Terancam Dijemput Paksa Kejari Kabupaten Bogor

Tindakan jemput paksa akan dilakukan kepada Zaskia Sungkar jika tidak memenuhi panggilan ketiga dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor.

Zaskia Sungkar Terancam Dijemput Paksa Kejari Kabupaten Bogor
Zaskia Sungkar terancam dijemput paksa Kejari Kabupaten Bogor jika tak memenuhi panggilan ketiga. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Kejari Kabupaten Bogor siap menjemput paksa artis Zaskia Sungkar

Tindakan jemput paksa akan dilakukan kepada Zaskia Sungkar jika tidak memenuhi panggilan ketiga dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor.

Saat ini, Zaskia Sungkar selaku Komisaris PT Halal Berkah Indonesia baru dua kali dipanggil Kejari Kabupaten Bogor. Panggilan sebelumnya kakak kandung Shireen Sungkar tersebut tidak memenuhi panggilan karena masih berada di luar negeri.

Zaskia Sungkar dipanggil Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor untuk dimintai anggaran dasar anggaran rumah tangga PT Halal Berkah Indonesia.

Hal itu, buntut dari dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan Direktur PT Halal Berkah Indonesia Hafiz Fathur yang telah merugikan negara atau dalam hal ini Kantor Cabang Pembantu BRI Cibinong sebesar Rp4,3 miliar, melalui pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Hingga saat ini dalam panggilan kedua belum ada balasan atau informasi dari Zaskia Sungkar, kalau hingga pemanggilan ketiga tidak juga hadir atau memenuhi, maka bisa dijemput paksa karena ua hisa dianggap menghalangi penyelidikan," kata Kasub Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Michael Carlo Tarigan, Rabu 11 Januari 2023.

Carlo berharap, Zaskia Sungkar memenuhi panggilan dan membawa anggaran dasar anggaran rumah tangga PT Halal Berkah Indonesia. 

Dia menjelaskan, untuk tersangka Hafiz Fathur itu pihaknya akan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Bandung.

"Tersangka Hafiz Fathur akan disidang absensia, walaupun hingga saat ini kami masih mengejar adik dari artis Irwansyah maupun adik ipar dari Zaskia Sungkar tersebut," jelasnya.

Dia menambahkan, Kejari Kabupaten Bogor sudah menyita dua unit rumah Kota Tanggerang Selatan dan tanah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebagai bagian dari tuntutan ganti rugi (TGR).

"Kalau sidang absensia yang rugi tersangka Hafiz Fathur karena ia tidak melakukan pembelaan, nanti setelah dinyatakan bersalah maka hartanya akan dilelang untuk menutupi kerugian negara dan setelah ia ditangkap, maka akan menjalani hukuman penjara sesuai vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung," tambah Carlo.*** (reza zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani