12 Kilogram Sisik Trenggiling Diamankan, Jaringan Perdagangan Ilegal Terungkap
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi.
Kali ini, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menggagalkan upaya jual beli sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 12,27 kilogram yang diperjualbelikan melalui media sosial di wilayah Kalimantan Selatan.
Direktur Jenderal Gakkum, Dwi Januarto Nugroho, mengungkapkan bahwa kejahatan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) masih menjadi persoalan serius.
Ia menyebut, aktivitas ilegal ini merupakan salah satu bentuk kejahatan dengan omzet terbesar keempat di dunia, setelah narkotika, senjata api ilegal, dan perdagangan manusia.
“Pengungkapan ini membuktikan bahwa praktik perburuan dan perdagangan satwa dilindungi seperti trenggiling masih marak. Oleh karena itu, kami membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menindak hingga ke pihak-pihak yang memperoleh keuntungan,” ujar Dwi dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (26/5).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menetapkan dua tersangka berinisial DL dan KM. Mereka ditangkap setelah aparat melakukan pemantauan aktivitas penjualan sisik trenggiling melalui akun media sosial yang teridentifikasi beroperasi di Banjarbaru.
Operasi digelar pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 11.05 WITA, setelah tim gabungan dari Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan dan Balai Gakkum Kalimantan melakukan penyelidikan intensif terhadap target. Dalam aksi tersebut, tim berhasil mengamankan DL yang bertindak sebagai penjual dan KM sebagai pemilik sisik trenggiling.
DL mengaku menjajakan sisik tersebut secara daring dan bekerja sama dengan pengepul yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Barito Timur (Kalimantan Tengah) dan beberapa kabupaten di Kalimantan Selatan seperti Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Banjar.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyampaikan apresiasinya atas kerja keras tim dalam mengungkap kasus ini. Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antar-lembaga dalam upaya memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi.
“Keberhasilan ini berkat kolaborasi erat antara Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Balai Gakkum Kalimantan, Korwas Polda Kalsel, serta Kejaksaan Tinggi Kalsel,” tegas Leonardo.
Editor : Firda Rachmawati


