12 Perusahaan Diduga Picu Banjir Sumatera, Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Tegas
Berikut ini 12 perusahaan yang diduga memicu banjir di Sumatera.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap daftar 12 perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran dan berpotensi menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan yang memperparah bencana banjir di Sumatera.
Temuan tersebut disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (4/12).
Menurut hasil investigasi sementara Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, 12 subjek hukum tersebut beroperasi di wilayah Sumatera Utara dan dinilai memiliki jejak pelanggaran yang berdampak pada kerusakan kawasan hutan, termasuk di daerah Batang Toru.
“Gakkum Kehutanan telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum. Ini 12 perusahaan yang bermasalah, dan penegakan hukum akan segera dilakukan,” ujar Raja Juli Antoni.
Inventarisasi perusahaan bermasalah tidak berhenti di Sumatera Utara. Kemenhut masih menelusuri subjek hukum lainnya di Aceh dan Sumatera Barat, wilayah yang juga mengalami banjir dan longsor parah dalam beberapa pekan terakhir.
Tim Gakkum masih mengevaluasi dokumen perizinan, kondisi lapangan, serta aktivitas perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap rusaknya area hutan.
Sebagai langkah korektif, Menhut mengungkap rencana pencabutan sekitar 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 750 ribu hektare. Pencabutan ini menyasar perusahaan yang dinilai berkinerja buruk dan tidak mematuhi aturan kehutanan.
“Kami sedang menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Setelah itu, sekitar 20 PBPH akan kami cabut, termasuk di provinsi yang terdampak banjir,” tambahnya.
Sebelumnya, Kemenhut telah mencabut 18 PBPH dengan total luas 526 ribu hektare sebagai bagian dari penertiban izin hutan secara nasional.
Kemenhut juga membentuk tim bersama Polri untuk menyelidiki asal-usul gelondongan kayu yang terseret arus banjir di berbagai titik. Kayu-kayu berukuran besar tersebut diduga kuat berasal dari kawasan hutan yang dibuka secara ilegal.
“Jika ditemukan adanya unsur pidana, kami akan memprosesnya setegas-tegasnya,” tegas Menhut.
Dengan temuan 12 perusahaan terindikasi melakukan pelanggaran, pemerintah menegaskan bahwa banjir di Sumatra memiliki faktor penyebab berlapis. Kerusakan hutan akibat aktivitas ilegal dan tata kelola yang buruk turut memperparah dampak bencana.
Editor : Firda Rachmawati

