15 Restoran Beroperasi di Wilayah Gunung Ciremai, Pemprov Jabar Ogah Gegabah Soal Bongkar-membongkar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memiliki data terkait adanya dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Data tersebut menyebut ada sekitar 15 restoran yang beroperasi di wilayah konservasi tersebut, termasuk perusahan air minum.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memiliki data terkait adanya dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Data tersebut menyebut ada sekitar 15 restoran yang beroperasi di wilayah konservasi tersebut, termasuk perusahan air minum.
Kendati begitu, Pemprov Jabar belum bisa memastikan 15 restoran tersebut terbukti melanggar ketentuan merusak lingkungan atau tidak. Mereka tidak mau gegabah untuk melakukan tindakan pembongkaran lantaran belum ada bukti yang kuat di lapangan terkait pelanggaran pendirian bangunan restoran di wilayah Gunung Ciremai.
Pemprov Jabar akan tetapi menegaskan memiliki landasan regulasi yang akan digunakan sebagai pijakan penindakan. Salah satunya adalah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian alih fungsi lahan.
"Pemda Provinsi Jawa Barat sudah menerbitkan Pergub No. 11 Tahun 2025 tentang pengendalian alih fungsi lahan," tutur Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman belum lama ini.
Pemprov Jabar bakal melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin pertambangan, pembangunan restoran, hingga aktivitas usaha lain di kawasan konservasi tersebut.
Langkah tegas ini diambil menyusul inspeksi mendadak (sidak) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke sejumlah titik di TNGC beberapa waktu lalu. Dalam sidak itu, Dedi menemukan langsung aktivitas penambangan batu yang beroperasi di wilayah konservasi, tepatnya di Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.
Situasi tersebut memicu kemarahan Gubernur. Pasalnya, aktivitas ekonomi itu dinilai berpotensi merusak ekosistem kawasan yang seharusnya dilindungi secara ketat.
Herman menegaskan, evaluasi akan dilakukan berbasis data dan kondisi faktual di lapangan. Pemprov Jabar telah menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menelusuri secara detail tingkat kerusakan serta legalitas izin yang beredar.
"Itu kan dievaluasi dulu seperti apa kondisi lapangannya, dan kami sudah menugaskan teman-teman dari Dinas Lingkungan Hidup nanti hasil dan lain sebagainya harus lihat dulu," ujar Herman, Senin 19 Januari 2026.
Tak hanya berhenti pada level provinsi, Pemprov Jabar juga akan melakukan sinkronisasi data dengan pemerintah kabupaten setempat. Langkah ini krusial untuk memetakan jumlah izin usaha yang beroperasi di kawasan TNGC dan memilah mana yang terbukti melanggar aturan.
"Intinya Pak Gubernur kan jelas ya harus dikembalikan ke fungsinya. Detailnya seperti apa based on data, ini datanya masih disinkronkan dengan kabupaten," ucapnya.
Sorotan terhadap TNGC semakin menguat setelah aparat kepolisian mengamankan lima pelaku pembalakan liar (illegal logging) di kawasan tersebut. Rentetan kasus ini mempertegas bahwa Gunung Ciremai tengah berada dalam tekanan serius akibat aktivitas manusia.
Sebelumnya, saat sidak pada Kamis (15/1/2026) lalu, Dedi Mulyadi secara terbuka menyatakan keprihatinannya atas kondisi lapangan. Selain dinilai melanggar prinsip konservasi, keberadaan tambang juga menuai protes keras dari warga sekitar yang khawatir terhadap dampak ekologis jangka panjang.
Pemprov Jabar pun menegaskan, seluruh aktivitas di kawasan TNGC harus tunduk pada prinsip konservasi. Evaluasi izin menjadi pintu awal, sebelum langkah lanjutan berupa penghentian, penataan ulang, hingga penegakan hukum dilakukan.***
Editor : JakaPermana


