17 Bangunan Diduga Langgar Perda
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Deretan bangunan di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kini memasuki babak baru. Bukan pembongkaran, melainkan klarifikasi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB menemukan sejumlah bangunan dan aktivitas usaha yang diduga melanggar peraturan daerah dalam pendataan dan verifikasi lapangan pada 8 September 2026.
Sebagian di antaranya berada di Kampung Sukamaju RW 06, Desa Padalarang. Bangunan-bangunan tersebut menjadi perhatian karena berdiri di atas saluran drainase maupun jaringan irigasi.
Dalam tahap kedua pendataan yang dilakukan bersama Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUTR KBB, sedikitnya 17 bangunan teridentifikasi bermasalah. Sebanyak 12 bangunan di antaranya berada di Kampung Sukamaju.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan surat Kepala Satpol PP KBB Ludi Awaludin bernomor 300.1/2063/SATPOL PP/2026.
Surat tersebut menyebut kegiatan pendataan dan verifikasi dilakukan untuk mengawasi kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Irigasi serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Telah ditemukan beberapa bangunan dan aktivitas usaha yang diduga melanggar Peraturan Daerah tersebut di atas,” kata Ludi dalam suratnya.
Temuan itu belum serta-merta berujung pada tindakan paksa. Satpol PP memilih membuka ruang klarifikasi terlebih dahulu.
Para pemilik bangunan dipanggil untuk hadir di Kantor Satpol PP KBB, Gedung D lantai 1, Senin (21/9). Mereka diminta menjelaskan status kepemilikan, perizinan, serta kesesuaian bangunan dengan ketentuan yang berlaku.
Polisi Pamong Praja Ahli Pertama KBB, Lani, mengatakan tahapan tersebut merupakan tindak lanjut setelah penertiban sebelumnya di Kampung Sukamulya RW 25.
“Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut pasca-pembongkaran di Kampung Sukamulya (RW 25) beberapa waktu lalu. Namun, saat ini belum ada tindakan paksa, namun tahap inventarisasi dan pemberian surat klarifikasi,” kata Lani, Sabtu (19/9). (agus satia negara/gin)
Editor : Inilahkoran

