225 Orang Ikuti Sosialisasi Perubahan Perizinan Dasar di Cimahi
Pemkot Cimahi menggelar sosialisasi adanya perubahan dalam mekanisme perizinan dasar. Kegiatan diikuti sekitar 225 orang, Jumat 18 Maret.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Pemkot Cimahi menggelar sosialisasi adanya perubahan dalam mekanisme perizinan dasar. Kegiatan diikuti sekitar 225 orang di Gedung Cimahi Technopark, Jumat 18 Maret 2022.
Sebanyak 225 orang peserta itu berasal dari perwakilan masyarakat Kota Cimahi. Mulai dari Ketua RW, Ketua RT, Ketua LPM, Kader PKK Kota Cimahi, tokoh masyarakat, Karang Taruna, Camat, Lurah, para Kasi Sarpras Kecamatan, hingga aparatur Kelurahan.
Sosialisasi perizinan dasar digelar untuk memberikan informasi terhadap masyarakat di wilayah Kota Cimahi terkait regulasi tentang perizinan dasar sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja beserta peraturan-peraturan turunannya.
Baca Juga: Pindad Jajaki Potensi Kerja Sama Industri Pertahanan dengan Kenya
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, ada beberapa perubahan dalam UU perizinan dasar. Menurutnya, sejak disahkannya UU Cipta Kerja maka diterbitkan peraturan pemerintah sebagai turunan dan penjelasan dari aturan tersebut. Dia menuturkan, perubahan pada undang-undang tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan.
“Untuk kita pahami bersama bahwa kemudahan dan kepastian dalam perizinan ini juga dapat memperluas bidang untuk investasi dan terciptanya lapangan kerja dan akan terwujud tujuan akhir yaitu kesejahteraan masyarakat di Kota Cimahi khususnya,” kata Ngatiyana.
Dalam sosialisasi kali ini, disampaikan cara pendaftaran persetujuan bangunan gedung melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Perubahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28/2002 tentang bangunan Gedung.
Baca Juga: Pemkot Cabut Aturan Ganjil Genap di Kota Bandung
Persetujuan bangunan gedung itu menggantikan aturan lama yaitu izin mendirikan bangunan (IMB). Aturan anyar itu memiliki fungsi untuk memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal dan memastikan penyelenggaraan bangunan gedung memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
Melalui sosialisasi perizinan dasar iitu, Ngatiyana berharap akan tercapainya percepatan penyebarluasan informasi kepada masyarakat di seluruh wilayah Kota Cimahi serta mewujudkan kepastian hukum dan kejelasan pelayanan perizinan dasar. (*)
Editor : inilahkoran

