26 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di Kasus Judol Komdigi

Sebanyak 26 orang saksi diperiksa terkait dugaan korupsi di kasus judi online (judol) pada lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

26 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di Kasus Judol Komdigi
26 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di Kasus Judol Komdigi

INILAHKORAN, Bandung - Sebanyak 26 orang saksi diperiksa terkait dugaan korupsi di kasus judi online (judol) pada lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Saat ini, dugaan korupsi di kasus judi online tersebut sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Naiknya status dugaan korupsi di kasus judol Komdigi ini dikonfirmasi oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri sudah memulai tahap penyidikan sejak 12 Desember 2024.

"Sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, Tim Penyidik Gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, dimana 15 orang saksi diantaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital RI," terang Ade Ary.

Adapun tindak lanjut dari tahapan penyidikan perkara tersebut, lanjut Ade Ary, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi (BAS) menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada hari ini.

"BAS tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB dan berakhir pada pukul 17.13 WIB," jelas Ade Ary.

"Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum-oknum aparatur di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkaitan dengan pengungkapan kasus perjudian online.

"Selaras dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi," ungkap Karyoto.


Editor : Firda Rachmawati