51,8 Juta Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Sepanjang 2024
Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat berhasil mengamankan 51,8 juta batang rokok ilegal dari pengedar sepanjang Januari-Oktober 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat berhasil mengamankan 51,8 juta batang rokok ilegal dari pengedar sepanjang Januari-Oktober 2024.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jabar Meirna Nurdini, dalam kegiatan bertajuk Diseminasi Gempur rokok ilegal di Kota Bandung, Rabu 4 Desember 2024.
"Peredaran rokok ilegal itu dari tahun ke tahun selalu meningkat. Nah, kalau berdasarkan data, jumlah rokok ilegal yang sudah berhasil diamankan mencapai 51,8 juta batang," ungkap Meirna.
Peredaran rokok ilegal tanpa cukai ini kata dia, berdampak pada penerimaan cukai khusus dari sektor tembakau di Jabar. Menurutnya, tahun ini penerimaan cukai dari sektor tembakau baru mencapai Rp24 triliun, dari target Rp36 triliun.
"Mungkin sampai akhir Desember (2024) capaian kami hanya sekitar Rp28 triliun. Jadi, ada kekurangan sekitar Rp8 triliun, karena memang dalam tiga tahun terakhir ini, capaian penerimaan dari cukai rokok itu terus menurun," ucapnya.
Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan beberapa unsur terkait kata Meirna, akan teruskan melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di masyarakat.
"Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah, baik dalam mengatur cukai maupun menurunkan prevalensi rokok, sehingga kami membutuhkan partisipasi dari semua pihak untuk mendukung kampanye melawan peredaran rokok ilegal, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun komunitas," tandasnya.***
Editor : JakaPermana

