6 Video Syur Dijadikan Alat Pemerasan, Artis Sinetron Terjerat Kasus Cinta Sesama Jenis
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis sinetron berinisial MR (27) kembali menjadi sorotan setelah pihak kepolisian menyita enam rekaman video pribadi yang diduga digunakan sebagai alat ancaman terhadap korban, IMT (33).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis sinetron berinisial MR (27) kembali menjadi sorotan setelah pihak kepolisian menyita enam rekaman video pribadi yang diduga digunakan sebagai alat ancaman terhadap korban, IMT (33).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa video-video tersebut berisi adegan intim antara pelaku dan korban. “Kami mengamankan enam video pendek yang memperlihatkan hubungan sesama jenis antara keduanya,” ujar Firdaus, Rabu (2/7).
Tak hanya video, polisi juga menyita dua unit ponsel serta satu kartu ATM atas nama pelaku. Dari hasil penyelidikan, pemerasan ini dilatarbelakangi oleh rasa cemburu yang muncul setelah hubungan keduanya berakhir.
“Menurut pengakuan MR, ia kesal karena IMT diketahui menjalin hubungan dengan pria lain. Hal ini memicu kemarahan dan akhirnya MR menuntut sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut,” jelas Firdaus.
Polisi menyebut, korban telah beberapa kali mentransfer uang kepada MR dengan total kerugian sekitar Rp20 juta. Tindakan ini masuk dalam kategori pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, yang dapat diancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, membenarkan laporan yang dilayangkan oleh IMT. “Korban mengaku dipaksa memberikan uang, baik lewat transfer maupun secara tunai,” terangnya.
Kasus ini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut guna menindaklanjuti unsur pidana dalam hubungan personal yang berujung kriminal.
Editor : Firda Rachmawati


