Sidang Condotel di Jalan Riau Ungkap Pelanggaran Tata Kelola Perseroan
Sidang mengungkap dugaan pelanggaran tata kelola perseroan, termasuk ketidaktransparanan pengelolaan keuangan dan pembatasan akses informasi kepada pemegang sah
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - sidang perkara PT Mitra Investa Propertindo, perusahaan yang mengelola Condotel di Jalan RE Martadinata, Bandung, kembali digelar di PN Bandung, Rabu 28 Januari 2026.
sidang berlangsung di Ruang sidang VI tersebut dipimpin oleh Hakim Agus Komaarudin mengagendakan pemeriksaan alat bukti, dan jadi sorotan lantaran mengungkap indikasi serius dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan perseroan.
Selain pemeriksaan alat bukti dari pemohon dan termohon, sidang kali ini juga sekaligus menghadirkan beberapa saksi ahli dari kedua belah pihak. Pihak termohon menghadirkan seorang saksi dari unsur karyawan perusahaan.
Sementara itu, pemohon menghadirkan seorang ahli yang merupakan guru besar dengan keahlian di bidang perseroan dan perbankan.
Di persidangan, ahli menyampaikan pandangan tegas terkait substansi perkara, dan jika dilihat dari konteks operasional perusahaan, terdapat indikasi unsur-unsur perbuatan melawan hukum.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap perseroan agar dapat terlihat bagaimana dugaan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang ada,” ujar .Prof Johannes Ibrahim
Ahli berkesimpulan seperti itu setelah melihat ilustrasi yang diajukan pemohon dan termohon dalam konteks tata kelola perseroan, yang menurutnya perlu diuji secara objektif melalui mekanisme pemeriksaan oleh pengadilan.
Penasihat hukum pemohon, Hendy Noviandy menilai keterangan ahli yang dihadirkan telah disampaikan secara objektif dan relevan dengan fakta yang terungkap di persidangan.
“Menurut pandangan kami, keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan sudah sangat tepat dan objektif. Penjelasannya relevan serta sesuai dengan fakta yang ada,” kata Hendy kepada wartawan usai persidangan.
Namun, Hendy justru menyoroti keterangan saksi yang dihadirkan pihak termohon lantaran kesaksiannya tidak sesuai dengan fakta dan mengandung kejanggalan serius.
Saksi Termohon dari unsur karyawan menyampaikan adanya dokumen standar operasional prosedur (SOP) yang disebut-sebut telah berlaku sejak tahun 2020, dengan ketentuan bahwa direktur atau pihak perusahaan tidak diperkenankan membawa dokumen ke luar perusahaan.
Pernyataan ini dinilai tidak masuk akal oleh pihak pemohon. Pasalnya, salah satu perusahaan yang disebut dalam persidangan, yakni PT Asia Afrika, baru berdiri pada tahun 2022.
“Tidak logis apabila SOP perusahaan tersebut sudah ada dan diberlakukan pada tahun 2020, sementara perusahaan baru berdiri pada 2022,” tegas Hendy.
Atas dasar itu, pihak pemohon menilai kesaksian saksi termohon tidak benar dan terdapat ketidaksesuaian antara waktu keberadaan perusahaan dengan dokumen SOP yang disebutkan.
Bahkan, Hendy menyebut adanya dugaan pelanggaran Pasal 391 KUHP baru dalam kesaksian tersebut. “Saksi mengaku melihat bukti SOP pada tahun 2020, sementara secara faktual perusahaan baru berdiri pada tahun 2022. Ini jelas tidak selaras dengan fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum pihak termohon, Stella Kristin, memilih tidak memberikan komentar kepada awak media. Ia beralasan belum mendapatkan izin dari kliennya untuk menyampaikan pernyataan terkait jalannya persidangan.
Sebagaimana diketahui, konflik internal di tubuh PT Mitra Investa Propertindo yang mengelola Condotel di Jalan RE Martadinata Kota Bandung mencuat ke ranah hukum setelah seorang pemegang saham mengajukan permohonan penetapan pemeriksaan perseroan ke PN Bandung Kelas IA Khusus.
Permohonan tersebut dilatarbelakangi dugaan ketidaktransparanan pengelolaan keuangan perusahaan serta pembatasan akses informasi terhadap pemegang saham. Para pemohon mengaku tidak memperoleh akses wajar atas dokumen keuangan penting, meski telah meminta secara formal dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dokumen yang diminta antara lain laporan keuangan lengkap, neraca laba rugi, ledger perusahaan, laporan pajak, hingga laporan keuangan yang telah diaudit.
Selain itu, pemohon juga menyoroti dugaan pengalihan aset perseroan menjadi aset pribadi pemegang saham tanpa didasari AJB, interfinancing yang melanggar perjanjian kredit, pemberian pinjaman dari anak perusahaan kepada PT Mitra yang tidak logis, konversi pinjaman menjadi setoran modal tanpa mekanisme transparan, serta penambahan modal yang dinilai tidak disertai laporan keuangan mutakhir dan dapat diverifikasi.
Editor : Ahmad Sayuti

