Aduan Sering Salah Alamat, Dedi Mulyadi: Ini Cara Kenali Kewenangan Jalan di Jabar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, kembali meluruskan persepsi publik yang selama ini menganggap seluruh jalan di Jabar menjadi tanggung jawab Pemprov. 

Aduan Sering Salah Alamat, Dedi Mulyadi: Ini Cara Kenali Kewenangan Jalan di Jabar
Warna marka yang terpasang di badan jalan membedakan kewenangannya. (dok)

INILAHKORAN.ID - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, kembali meluruskan persepsi publik yang selama ini menganggap seluruh jalan di Jabar menjadi tanggung jawab Pemprov. 

Padahal, setiap ruas jalan memiliki status dan kewenangan pengelolaan yang berbeda. Penjelasan itu disampaikan Dedi menyusul tingginya laporan masyarakat terkait jalan rusak yang hampir setiap hari masuk melalui media sosial pribadinya. 

Banyak aduan yang sebenarnya berada di luar kewenangan Pemprov Jabar karena status jalannya merupakan jalan nasional atau jalan milik pemerintah kabupaten/kota.

Guna membantu masyarakat mengenali status jalan, Dedi membagikan panduan sederhana melalui warna marka yang terpasang di badan jalan.

"Kalau jalan garis kanan dan kirinya kuning itu jalan provinsi, garis tengahnya warna putih. Kalau garis tengahnya kuning itu jalan nasional," ujar Dedi, Rabu (5/8/2026).

Menurut Dedi, pemahaman terhadap status jalan penting agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan dan laporan kepada instansi yang tepat. Dengan begitu, penanganan kerusakan jalan dapat dilakukan lebih cepat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai pihak yang bertanggung jawab.

Dalam sistem pembagian kewenangan, jalan nasional berada di bawah pengelolaan pemerintah pusat. Ruas jalan ini berfungsi menghubungkan antarprovinsi serta kawasan strategis dan pusat kegiatan nasional.

Sementara itu, jalan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota atau menghubungkan antarkabupaten/kota.

Adapun jalan kabupaten dan jalan kota, dikelola oleh pemerintah daerah masing-masing untuk mendukung mobilitas dan konektivitas masyarakat di wilayah administratifnya.

Melalui edukasi tersebut, Dedi berharap masyarakat semakin memahami arti marka jalan sekaligus mengetahui batas kewenangan setiap tingkatan pemerintahan dalam pengelolaan infrastruktur jalan. Dengan pemahaman yang benar, laporan masyarakat diharapkannya dapat lebih tepat sasaran dan mempercepat tindak lanjut di lapangan. 


Editor : Doni Ramdhani