Akhiri Metode Open Dumping, Kementerian Lingkungan Hidup Bakal Terapkan Sanksi Paksaan Pemerintah dalam Waktu Dekat

Kementerian Lingkungan Hidup Bakal Terapkan Sanksi Paksaan Pemerintah jika masih ada yang menggunakan metode open dumping dalam pengelolaan sampah

Akhiri Metode Open Dumping, Kementerian Lingkungan Hidup Bakal Terapkan Sanksi Paksaan Pemerintah dalam Waktu Dekat
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya tengah melakukan finalisasi sanksi paksaan bagi pemerintah yang masih menerapkan metode pengelolaan sampah open dumping.

INILAHKORAN, Cimahi - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya tengah melakukan finalisasi sanksi paksaan bagi pemerintah yang masih menerapkan metode pengelolaan sampah open dumping.

Diketahui, open dumping merupakan metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengamanan. Metode ini tidak lagi direkomendasikan karena dapat mencemari lingkungan dan kesehatan. 

"Kita telah melakukan pengawasan lingkungan hampir lebih dari 2 bulan terkait dengan seluruh pengelolaan sampah secara open dumping di seluruh Indonesia," kata Menteri Hanif saat ditemui di Cimahi, Sabtu 22 Februari 2025.

Saat ini, sebut Hanif, pihaknya sedang melakukan finalisasi sanksi paksaan pemerintah. Jadi Menteri berkewajiban memberikan sanksi kepada pemerintah terkait pengelolaan sampah open dumping.

"Open dumping ini ada tindak pidana di dalamnya. Di Undang-Undang tidak ada pilihan bahwa open dumping harus segera diakhiri minimal dengan menerapkan sanitary control atau sanitary landfill. Jadi ini dua hal yang harus menuju ke sana," sebutnya.

"Kita perlu banyak dukungan semua pihak dalam pelaksanaanya," ucapnya.

Dalam minggu ini, sambung Hanif, pihaknya bakal segera menerbitkan sanksi paksaan pemerintah kepada 343 unit Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan memberikan arahan kepada bupati, wali kota dan gubernur untuk menyelesaikan persoalan sampahnya secara bertahap mulai dari sekarang.

"Jadi mulai dari hulu, tengah sampai ke hilir. Ini banyak hal yang harus kita tangani dan dimulai dari sekarang," ujarnya.

"Pak Presiden sangat ingin pengelolaan sampah di nasional segera selesai dan tidak berlarut-larut," sambungnya.

Kendati demikian, jelas Hanif, sanksi paksaan tersebut dilihat dari tipe TPA-nya, seperti TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat yang sebagian lokasinya masih bisa digunakan dengan catatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

"IPAL-nya sedang dibangun dan kita pacu. Kita sudah sampaikan ke Pj Sekda dan Pj Gubernur waktu itu bahwa ini harus serius karena memang limbahnya langsung masuk ke sungai di Sarimukti kita sedang tangani itu. Pembangunan ipalnya sedang digenjot," jelasnya.

Namun, Hanif juga menyebut, ada beberapa TPA yang tidak dapat digunakan dan areanya ditutup, seperti TPA Basirih di Banjarmasin.

Hari ini, sambung Hanif, pemerintah Banjarmasih sedang berjuang untuk menyelesaikan sampah yang timbul dimana-mana.

"Untuk pengelolaan lebih jauh kami akan berkoordinasi dengan gubernur. Kemudian, gubernur akan memberikan akses kepada TPS regional untuk pengelolaannya," ujarnya.

"Memang ada persyaratan yang harus dipenuhi," ucapnya.

Hanif mengaku, pihaknya telah menutup dua TPA lantaran sudah overload, yakni TPA Burangkeng di Bekasi dan TPA Basirih di Banjarmasi.

"TPA Burangkeng ini wajib kita tutup. Sedangkan TPA yang lain kita sesuaikan, paling tidak dalam setahun kedepan sistem open dumping harus berubah itu batasannya tidak bisa ditunda lagi," tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Firda Rachmawati