Akhirnya, Kasus Pungli di TPU Cikadut Berakhir Damai

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan kedua belah pihak antara pemikul berinisial R dan warga ahli waris berinisial YT yang terlibat adanya dugaan kasus pungutan liar pemakaman jenazah di TPU khusus COVID-19 Cikadut, Kota Bandung, Jawa Barat, sepakat untuk berdamai.

Akhirnya, Kasus Pungli di TPU Cikadut Berakhir Damai
antarafoto

INILAH, Bandung- Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan kedua belah pihak antara pemikul berinisial R dan warga ahli waris berinisial YT yang terlibat adanya dugaan kasus pungutan liar pemakaman jenazah di TPU khusus COVID-19 Cikadut, Kota Bandung, Jawa Barat, sepakat untuk berdamai.

"Jadi sudah ada pengembalian uang sebanyak Rp2,8 juta, kemudian mereka mau aman dan tidak diramaikan, kedua belah pihak ada kesepakatan untuk damai," kata Ulung di Bandung, Senin (12/7).

Menurut Ulung, sejauh ini belum ditemukan adanya unsur pungli dalam kasus tersebut. Karena berdasarkan pemeriksaan awal, kedua belah pihak menyebut sudah ada kesepakatan dalam pembayaran Rp2,8 juta itu.

Baca Juga : UIN SGD Bandung Siap Laksanakan MBKM Tahun Akademik 2021/2022

Pasalnya, Ulung menjelaskan saat itu ahli waris ingin segera memakamkan jenazah pada saat itu juga. Sedangkan kondisi dan jumlah petugas pemikul di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, menurutnya sedang tidak optimal untuk menyegerakan pemakaman tersebut.

"Karena biasanya ada yang meninggal 3-5 jenazah, tapi selama dua pekan ini per hari bisa mencapai 50 jenazah dan bahkan pada malam kejadian itu ada 60-70 jenazah," kata Ulung.

Akibat dari kondisi itu, menurut Ulung petugas pemikul di TPU Cikadut menawarkan untuk menggunakan jasa pemikul dari masyarakat setempat. Lalu, kata Ulung, ada kesepakatan antara YT dengan masyarakat setempat untuk membayar uang sebesar Rp2,8 juta.

Baca Juga : Ucapan Duka Cita Dari Oded M Danial untuk Bupati Bekasi

"Keesokan harinya viral terjadi pungli di Pemakaman Cikadut dengan meminta uang Rp4 juta, sudah kita konfirmasi tidak ada Rp4 juta tapi Rp2,8 juta, itu pun hasil kesepakatan antara saudara Yunita dengan masyarakat setempat," ungkap Ulung.

Halaman :


Editor : Bsafaat