Akhirnya, Pemkab Bogor Segel Restoran Asep Stroberi dan 195 Bangunan Lain Tertibkan Kawasan Puncak

Pemerintah Kabupaten Bogor akhirnya menyegel Restoran Asep Stroberi di kawasan Puncak, Ciasura, Rabu 21 Agustus 2024.

Akhirnya, Pemkab Bogor Segel Restoran Asep Stroberi dan 195 Bangunan Lain Tertibkan Kawasan Puncak

INILAHKORAN, Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor akhirnya menyegel Restoran Asep Stroberi di kawasan Puncak, Ciasura, Rabu 21 Agustus 2024.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana kepada wartawan, mengatakan penyegelan terhadap Restoran Asep Stroberi dilakukan pada Rabu pagi.

Ia menjelaskan puluhan petugas Satpol PP dan aparat penegak hukum dari kepolisian dan TNI melakukan penyegelan Restoran Asep Stroberi, termasuk Unit Trantib Kecamatan Cisarua yang 'memiliki' wilayah.

Dengan demikian, pihaknya mempersilahkan pemilik Restoran Asep Stroberi, juga 195 bangunan lain di Kawasan Puncak yang tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), untuk melakukan pembongkaran mandiri.

“Kemarin kami sudah mengirimkan surat peringatan 3. Hari ini dilakukan penyegelan kepada 196 bangunan tak memiliki IMB,” sebutnya.

Selanjutnya, Pemkab Bogor memberikan waktu tiga hari agar mereka melakukan pengosongan dan pembongkaran secara mandiri.

Sebelumnya, Penjabat Sekda Kabupaten Bogor, Haryanto Putra menyebut bahwa belum tentu bangunan Restoran Asep Stroberi bakal ditertibkan.

Apalagi, Restoran Asep Stroberi ada kerja sama operasional (KSO)  dengan Pemprov Jawa Barat terkait pemanfatan lahan di eks Restoran Rindu Alam tersebut, walaupun mereka tetap tidak memiliki IMB.

“Walaupun ada KSO dengan Pemprov Jawa Barat terkait lahannya, bangunannya masih tak memiliki IMB atau pengajuan IMB-nya sedang berproses,” kata Suryanto kepada wartawan, Selasa 20 Agustus 2024.

Dia menyebutkan bangunan Restoran Asep Stroberi itu belum tentu dibongkar, tergantung apakah dalam waktu dekat bakal ditertibkan.

Suryanto menuturkan bahwa Restoran Asep Stroberi tidak melanggar aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan aturan Garis Sepadan Jalan (GSJ).

“Restoran Asep Stroberi diduga melanggar koofosien dasar bangunan (KDB) dan hanya perlu ditertibkan atau dibongkar jika beberapa bagian bangunannya melebihi syarat KDB-nya,” tuturnya. (*)


Editor : Zulfirman