Akhirnya Sidang Perdana Bahar bin Smith di PN Bandung Ditunda, Digelar Offline Bulan Depan
Pengadilan Negeri Bandung, menunda sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar Bin Smith.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
"Mengingat dalam penangan perkara ini bagaimana pun berkaitan penahanan agar supaya tidak beresiko. Untuk itu majelis hakim tidak keberatan oleh karena perkara dilaksanakan offline," kata Ketua majelis hakim Dodong, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 29 Maret 2022.
"Bahwa persidangan secara offline akan dilaksanakan pada Selasa 5 April 2022 pada saat kita sudah melaksanakan ibadah puasa," sambungnya.
Sidang sebelumnya sempat berlangsung selama kurang lebih 30 menit yang dimulai pukul 10.10 WIB sampai dengan 10.43 WIB. Namun Bahar sebagai terdakwa tidak mengikuti sidang, karena ia menginginkan sidang secara offline.
Jaksa pun menyetujui persidangan ditunda dan akam menghadirkan Habib Bahar Selasa pekan depan.
"Untuk hari ini kami musyawarah tidak bisa (menghadirkan Habib Bahar) tetap penundaan, Selasa sidang selanjutnya seminggu dua kali dakwaan minggu depan selanjutnnya sidang dua hari Selasa Kamis," ujar Jaksa.
Sementara itu kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith berjumlah 16 orang yang hadir mengungkapkan ingin kliennya bisa dihadirkan dalam persidangan. Sebab jika pelaksanaan sidang online banyak kendala dan saat ini sudah bisa dilaksanakan sidang secara langsung.
"Tidak ada alasan sidang online ketinggalan zaman karena banyak hambatan kita minta dihadirkan. Adminsistrasi akan dipenuhi," ujar Ichwan Tuankotta.
Keputusan menghadirkan Habib Bahar langsung di persidangan mendapatkan apresiasi dari pendukungnya. Mereka pun merasa senang Habib Bahar akan dihadirkan dalam persidangan.
Majelis hakim pun menutup persidangan sekitar 10.43 Wib dan menunda persidangan pekan depan.
Editor : inilahkoran


